Tarif pajak pertambahan nilai (PPN), sudah naik pada 1 April 2022 menjadi 11 persen. Hal ini berdampak kepada barang dan jasa. Tidak terkecuali, industri perhotelan dan restoran di Kota Batu. Walaupun dampaknya tidak terasa secara langsung.
Tarif pajak pertambahan nilai (PPN), sudah naik pada 1 April 2022 menjadi 11 persen. Hal ini berdampak kepada barang dan jasa. Tidak terkecuali, industri perhotelan dan restoran di Kota Batu. Walaupun dampaknya tidak terasa secara langsung.