Kemenkeu RI Sosialisasikan UU HKPD, Kumpulkan Kepala Daerah se-Jatim di Batu

Sosialisasi UU HKPD di Graha Pancasila Balai Kota Among Tani Kota Batu. (ws3) - Kemenkeu RI Sosialisasikan UU HKPD, Kumpulkan Kepala Daerah se-Jatim di Batu
Sosialisasi UU HKPD di Graha Pancasila Balai Kota Among Tani Kota Batu. (ws3)

Batu, SERU.co.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menyelenggarakan Sosialisasi Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), di Graha Pancasila Balai Kota Among Tani Kota Batu, Senin (21/3/2022). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Daerah se-Jawa Timur atau yang mewakili. Acara dibuka oleh Wali Kota Batu, Hj. Dewanti Rumpoko.

Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu RI, Made Arya Wijaya menjelaskan, UU HKPD ini untuk menjawab tantangan pelaksanaan desentralisasi fiskal. Yaitu melalui alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif serta transparan dan akuntabel. Made menyebutkan, ada 4 pilar utama yang dilaksanakan melalui UU HKPD.

Bacaan Lainnya

“Kementerian Keuangan menjamin tak ada satupun Pemda yang mengalami pemangkasan dana bagi hasil dan dana alokasi umum menyusul berlakunya UU HKPD ini,” seru Made.

Peserta sosialisasi dari perwakilan daerah se-Jatim. (ist) - Kemenkeu RI Sosialisasikan UU HKPD, Kumpulkan Kepala Daerah se-Jatim di Batu
Peserta sosialisasi dari perwakilan daerah se-Jatim. (ist)

Lebih lanjut Made menjelaskan, UU HKPD dilaksanakan berlandaskan pada 4 pilar utama. Pertama, ketimpangan vertikal dan horizontal yang menurun. Kedua, penguatan local taxing power. Ketiga, peningkatan kualitas belanja daerah dan keempat, harmonisasi belanja pusat dan daerah.

Sementara itu Komisi XI DPR RI, Indah Kurniawati menjelaskan, Indonesia saat ini menjadi tuan rumah G20. Tema yang diusung adalah  “Recover Together, Recover Stronger”. Sesuai dengan slogan dan semangat tersebut, sinergitas dan kolaborasi adalah kunci untuk pulih dari pandemi.

“Saya berharap hubungan pusat dan daerah semakin baik, dan kembali ke kesejahteraan rakyat,” ujar Indah.

UU HKPD, mendorong Pemda bekerja lebih optimal dalam memberikan layanan publik, serta meningkatkan harmonisasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah. UU HKPD juga memuat aturan pokok, meliputi pajak daerah dan retribusi daerah, transfer ke daerah, dan pengelolaan belanja daerah. Selain itu juga memuat aturan pembiayaan utang daerah, pembentukan dana abadi, sinergi pendanaan, dan sinergi kebijakan fiskal nasional.

UU HKPD melakukan perubahan fundamental dalam pengalokasian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA), daerah pengolah dan daerah yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil. Dengan demikian, meskipun berbeda provinsi juga akan mendapatkan persentase DBH SDA. Hal ini menjadi salah satu pilar dalam UU HKPD yang bertujuan meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal.

Usai sambutan, acara dilanjutkan sosialisasi UU HKPD oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan, Kemenkeu RI, Astera Primanto Bhakti. Dalam sesi diskusi ini, dimoderatori oleh Staf Khusus Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal Regional, Candra Fajri Ananda. (ws3/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait