Buher Minta Perkara Atensi Segera Dituntaskan Hingga No Pungli

Foto bersama selepas upacara serah terima jabatan. (ist) - Meski Mutasi Jabatan, Buher Minta Perkara Atensi Segera Dituntaskan Hingga No Pungli
Foto bersama selepas upacara serah terima jabatan. (ist)

Malang, SERU.co.id – Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) dan Pejabat Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Malang Kota telah resmi berpindah. Upacara serah terima jabatan tersebut digelar di halaman Polresta Malang Kota, Kamis (17/3/2022).

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto yang memimpin upacara sertijab kepada Kasat Reskrim dan Kasat Tahti memberika sebuah pesan. Yaitu tetap mengoptimalkan kontribusinya dalam melayani dan menciptakan keamanan wilayah. Karena beberapa kejadian ada yang masih belum terungkap.

Bacaan Lainnya

“Saya berharap itu bisa diselesaikan oleh Kasat Reskrim yang baru. Termasuk beberapa perkara atensi, yang memang rentan dan sudah lama yang harus kita selesaikan,” seru Kombes Pol Budi Hermanto, Kamis (17/3/2022).

Sementara, jabatan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota kini telah berpindah dari Kompol Tinton Yudha Riambodo kepada AKP Bayu Febriyanto Prayoga. Untuk Kasat Tahti Polresta Malang Kota berpindah dari AKP Sunarso kepada Iptu Sochib.

“Begitu juga Kasat Tahti, berikan pelayanan kepada pembesuk dan lihat kondisi kebersihan dan kesehatan. Kemudian jangan sampai ada pungli di area Tahti dalam hal masyarakat yang hendak membesuk,” imbuhnya.

Buher, sapaan akrabnya menjelaskan, mutasi di lingkungan Polri memang merupakan siklus managemen pengembangan SDM Polri. Untuk itu, dengan adanya mutasi di lingkungan Polresta Malang Kota ini dia berharap dapat memberikan kesan yang baik dalam peningkatan pelayanan dan keamanan di Kota Malang.

Diketahui, AKP Sunarso Kasat Tahti yang lama dipromosikan ke Divpamobvit Polda Jatim. Sementara itu, Kompol Tinton Yudha Riambodo sebagai pejabat Kasat Reskrim Polresta Malang Kota yang sebelumnya kini akan menjalani pendidikan Sespimen Polri angkatan 62. (jaz/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait