Batu, SERU.co.id – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPM PTSP dan NAKER) Kota Batu, menyelenggarakan pelayanan perizinan, dengan inovasi mobil anjungan.
Kendaraan ini, melayani pengaduan dan pengajuan izin dengan menggunakan online single subbmision. Mobil anjungan melayani pengaduan dan izin rakyat batu online single submisision (MAMPIR BOSS) ini, akan berkeliling ke seluruh kelurahan dan desa se-Kota Batu, sesuai jadwalnya.
Staf Pelayanan Surat Perijinan DPMPTSP dan Naker Batu, Wiska mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mempermudah pelayanan perizinan terhadap masyarakat. Mobil keliling MAMPIR BOSS, membuka layanan bagi seluruh desa dan kelurahan di kota Batu secara bergilir. Layanan ini, juga gratis bagi masyarakat ber KTP Batu.
“Kegiatan ini sudah delapan desa yang kami realisasikan. Dan ini untuk menindaklajuti surat pemberitahuan dari Wali Kota,” seru Wiska kepada SERU.co.id, saat ditemui di Desa Mojorejo.

Wiska juga menjelaskan, untuk kegiatan pelayanan, tidak dibatasi kuota. Masyarakat yang mengetahui, bisa langsung datang dan mengurus beberapa surat perizinan sesuai dengan kebutuhannya. Kegiatan ini sudah informasikan sebulan sebelum pelayanan di buka di desa atau kelurahan yang ketempatan.
“Informasinya sudah kami sebarkan lewat media, seperti Intagram atau yang lainnya, biar masyarakat juga tau dan bisa di datang pada tanggal yang sudah ditentukan,” cetusnya.
Ia juga membeberkan, kegiatan layanan perijinan dengan mobil keliling ini, sudah berjalan sejak awal januari 2022. Ini merupakan inovasi pemerintah Kota Batu, untuk mendekatkan pelayanannya kepada masyarakat Kota Batu. Harapannya kebijakan ini bisa dirasakan oleh setiap masyarakat Desa dan keluarahan kota Batu.
“Kegiatan ini bergilir di setiap desa dan kelurahan biar merata,” bebernya.
Operasional mobil keliling MAMPIR BOSS ini, berdasarkan surat pemberitahuan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Batu Nomor 58 Tahun 2021, untuk ditindaklanjuti DPM PTSP dan NAKER tentang inovasi pelayanan publik. Pelayanan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat mengurus izinnya secara mandiri dan secara langsung. (mg1/ws3/rhd)
Baca juga:
- Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Makkah, Siap Jalani Wakuf di Arafah
- Satu WNI Meninggal di Gurun Makkah, Dua Lainnya Diselamatkan Usai Coba Masuk Secara Ilegal
- 541 Atlet KONI Kota Batu Lolos Mengikuti Porprov IX Jatim 2025
- KONI Batu Bakar Semangat Tanding Atlet Lewat Character Building
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan