Batu, SERU.co.id – Pemerintah telah menetapkan aturan, semua produk makanan dan minuman harus bersertifikat halal pada tahun 2024. Aturan itu, terkecuali bagi yang berasal dari bahan non halal. UMKM di Batu, didorong untuk bisa segera memiliki sertifikat halal, diawali dengan proses ikrar Halal.
Advisor Sistem Penjaminan Mutu Halal Internal (SPMHI), Mochamad Budi Nur Tjahyo mengatakan, pihaknya memberikan sosialisasi terhadap 20 Usaha Mikro Kecil Kota Batu. Sosialisasi dilaksanakan di Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) Kota Batu, Jumat (11/3/2022). Tujuannya, sosialisasi mengenai sertifikasi halal, khususnya untuk UMK di Kota Batu, supaya menyadari tahun 2024 semua pelaku usaha harus mempunyai sertifikasi halal.
“Sudah ada di undang-undang juga, bahwa ada sanksi jika tidak punya sertifikat halal,” seru Budi, sapaan akrabnya.
Selain itu, UMK di Kota Batu juga diberi penjelasan tentang bagaimana proses kepengurusan sertifikasi halal yang sekarang sudah dipegang oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). BPJPH adalah sebuah badan dibawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI). Fungsi SPMHI, membantu mendampingi pelaku usaha, baik UMK maupun non UMK untuk mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH tersebut.
“Majelis Ulama Indonesia, sekarang hanya mengeluarkan fatwa halal saja,” ungkapnya.
Budi menambahkan, untuk menuju sertifikasi halal bagi UMK, perlu melewati tahapan ikrar halal. Self declare atau pernyataan pelaku usaha ini, menjadi salah satu syaratnya. Dalam ikrar halal itu, pengusaha menyatakan produknya tidak beresiko, terbuat dari bahan yang halal, serta proses produksinya juga halal.
“Setelah mendapatkan sertifikat ikrar halal dari BPJPH, diteruskan sidang fatwa halal oleh MUI. Setelah itu baru penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH kembali,” bebernya.
Budi menambahkan, SPMHI merupakan suatu sistem penjamin internal, untuk mengecek kehalalan suatu produk secara internal dan berkala, baik bahan baku dan proses produksinya. Sistem ini ditemukan oleh Prof Dr Ir Mohammad Bisri, mantan Rektor Universitas Brawijaya Malang ke-12. (ws3/rhd)
Baca juga:
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan
- Polres Batu Aksi Pasang Stiker Call Center 110 Di Lokasi Strategis Demi Pelayanan Cepat
- Polisi Dalami Motif Pengeroyokan Pelajar SMKN 4 Malang Diduga Kesalahpahaman
- Seorang Lansia di Tumpang Tewas Terbakar di Dalam Rumahnya
- Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2025