Pemerintah telah menetapkan aturan, semua produk makanan dan minuman harus bersertifikat halal pada tahun 2024. Aturan itu, terkecuali bagi yang berasal dari bahan non halal. UMKM di Batu, didorong untuk bisa segera memiliki sertifikat halal, diawali dengan proses ikrar Halal.