Pimpinan Bank Jatim Kepanjen Dihukum 10 Tahun Penjara

Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Mengeksekusi Dua Pelaku Kredit Fiktif Bank Jatim Cabang Kepanjen di Lapas Klas 1 Malang (Humas Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Doc.) - Pimpinan Bank Jatim Kepanjen Dihukum 10 Tahun Penjara - Rugikan Ratusan Milliar Akibat Kredit Fiktif
Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Mengeksekusi Dua Pelaku Kredit Fiktif Bank Jatim Cabang Kepanjen di Lapas Klas 1 Malang (Humas Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Doc.)
Rugikan Ratusan Milliar Akibat Kredit Fiktif

Malang, SERU.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang mengeksekusi terpidana tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Kepanjen Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019.

Sebelumnya untuk informasi, atas praktik kredit fiktif itu membuat Bank Jatim Cabang Keoanjen menelan kerugian Rp 179 milliar. Eksekusi tersebut dilakukan kepada dua terpidana, yakni mantan Pimpinan Bank Jatim, Mochamad Ridho Yunianto dan penyedia kredit Bank Jatim, Edhowin Farisca Riawan.

Bacaan Lainnya

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Malang, Agus Hariyono membenarkan, pihaknya telah melakukan eksekusi terhadap dua terpidana yang ikut dalam lingkaran kredit fiktif Bank Jatim. Kedua terpidana tersebut dihukum 10 tahun penjara.

“Iya benar (kami) sudah melakukan eksekusi terhadap dua terpidana atas kasus kredit fiktif Bank Jatim,” kata Agus dikonfirmasi, Kamis (10/3/2022).

Agus melanjutkan, eksekusi itu berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 50 Pid.Sus-TPK/2021/PT Sby Jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby.

“Jadi dua terpidana itu adalah Mochamad Ridho Yunianto, mantan pimpinan cabang Bank Jatim Kepanjen dan Edhowin Farisca Riawan sebagai penyedia kredit Bank Jatim Kepanjen. Ini adalah rentetan kasus yang sebelumnya ramai,” seru Agus.

Hasil dari penyidikan Kejati Jatim, dua terpidana yang telah dieksekusi adalah akhir dari kasus untuk terpidana Mochamad Ridho Yunianto dan Edhowin Farisca Riawan. Namun untuk tersangka lain, Agus menyebut masih dalam proses kasasi.

“Untuk Dwi Budianto dan Andi Pramono selaku debitur Bank Jatim Kepanjen masih proses kasasi,” ucap Agus.

Sementara, dua tersangka lain saat ini masih dalam proses banding. Mereka antara lain adalah Candra Febrian dan Abdul Najib.

“Keduanya masih dalam proses banding, karena keberatan atas putusan dari Pengadilan Tinggi Surabaya. Mereka kan mintanya hukuman seringan-ringannya, tapi masyarakat minta hukuman seberat-beratnya. Dan saat ini masih menjalani proses hukum tersebut untuk mencari keadilan yang ideal,” papar Agus.

Sehingga dalam hal ini, Agus menjelaskan, untuk keempat orang sisanya akan dieksekusi setelah ada inkrah. Atas kasus tersebut, selain dijatuhi hukuman 10 tahun, Mochamad Ridho Yunianto juga dikenakan denda sebesar Rp 250.000.000 subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 1.022.066.472,17. Sementara terpidana Edhowin Farisca Riawan denda sebesar Rp 250.000.000 subs 3 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 3.483.104.847,60. (bob/mzm)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait