Soal Penyelewengan BPNT, PT Pos Indonesia Lepas Tanggungjawab

Komunitas monitoring dan advokasi (Komad) melakukan aksi ke Kantor Pos Pamekasan, Kamis (10/03/22). (udi/srd) - Soal Penyelewengan BPNT, PT Pos Indonesia Lepas Tanggungjawab
Komunitas monitoring dan advokasi (Komad) melakukan aksi ke Kantor Pos Pamekasan, Kamis (10/03/22). (udi/srd)

Soal Penyelewengan BPNT, PT Pos Indonesia Lepas Tanggungjawab

Pamekasan, Seru.co.id – Maraknya dugaan penyelewengan bantuan pangan non tunai (BPNT) di sejumlah desa membuat PT Pos Indonesia Pamekasan bergeming. Badan usaha milik negara (BUMN) itu malah lepas tanggungjawab atas temuan-temuan di lapangan.

Bacaan Lainnya

Banyaknya temuan dalam penyaluran itu memaksa komunitas monitoring dan advokasi (Komad) melakukan aksi ke Kantor Pos Pamekasan, Kamis (10/03/22). Komad menuding oknum petugas PT Pos Indonesia bersama pihak desa menggiring warga membeli sembako baik di balai desa maupun warung tertentu.

Informasi dan bukti yang didapat, Komad meminta pihak pos Indonesia bisa mengatasi masalah tersebut. Komad juga minta PT Pos memberikan penjelasan terkait bantuan yang didapat agar tidak dijadikan penghasilan aparat desa dan oknum lainnya.

“Berdasar Juknis dari Kemensos serta Perpers No 63 th 2017 Kemensos no 24 /huk/2022, ditambah keputusan Dirjen dalam penanganan fakir miskin No 29/6/SK/hk/01/2/2022 kenyataan di lapangan tidak sesuai. Padahal, KPM bebas membeli pangan di tempat manapun,” ujar Abd Basid, orator aksi.

Massa aksi menilai PT Pos Indonesia tidak bertanggung jawab. Sebab, tidak mengawasi adanya pelanggaran yang terjadi di lapangan. Pos Indonesia harusnya tidak hanya menyalurkan saja melainkan meninjau bagaimana di bawah sesuai juknis yang sudah ada.

Hasan, salah satu anggota masyarakat yang ikut hadir sebagai perwakilan dari Palengaan dalam aksi tersebut menyampaikan, tidak hanya dijadikan bahan bisnis bagi perangkat melainkan juga adanya ancaman jika tidak mengikuti petunjuk yang disediakan oleh aparat.

“Saya kalau tidak membeli di toko yang disediakan maka hak saya untuk mendapatkan bantuan yang akan datang akan dicabut,” ujarnya saat di wawancara.

Kepala PT Pos Indonesia Pamekasan, Boby Ari Saputra menjelaskan, pihaknya tidak bisa bertanggung jawab atas penyelewengan yang ada di masyarakat. Pihaknya hanya bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yakni hanya menyalurkan saja.

“Pos itu hanya sebagai penyalur dan kita bekerja sesuai Tupoksi saja. Kami tidak boleh lebih dari itu, yang kita laporkan dengan bukti foto KPM dengan uangnya dan itu yang kita laporkan ke pihak Kemensos,” dalihnya. (udi/srd/mzm)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait