Cafe dan Hiburan Malam Jadi Sasaran Razia Prokes, Dua Manager Diamankan

Tim gabungan Pamor Keris mendatangi salah satu cafe dan hiburan malam. (ist) - Cafe dan Hiburan Malam Jadi Sasaran Razia Prokes, Dua Manager Diamankan
Tim gabungan Pamor Keris mendatangi salah satu cafe dan hiburan malam. (ist)

Malang, SERU.co.id – Polresta Malang Kota menggelar razia bersama tim gabungan untuk menerapkan protokol kesehatan bagi pelaku usaha. Target sasaran, adalah cafe dan tempat hiburan malam yang handel lantaran buka sampai tengah malam.

Kabagops Polresta Malang Kota, Kompol Supiyan mengungkapkan, giat tersebut menindaklanjuti aturan Inmendagri No 13 tahun 2022 tentang PPKM dan SE Walikota No 13  tahun 2022. Yaitu tentang Kesiapsiagaan Dunia Usaha dalam Menghadapi Covid-19.

Bacaan Lainnya

“Kegiatan Patroli Pamor Keris ini dalam rangka memastikan pelaku usaha mentaati peraturan Inmendagri dan SE Walikota. Kami akan terus intensifkan sesuai arahan Kapolresta, mengingat masih tingginya angka penyebaran covid-19 di Kota Malang,” seru Kompol Supiyan, Kamis (3/3/2022), usai razia hingga dini hari.

Kabagops Polresta Malang Kota, Kompol Supiyan memimpin razia. (ist) - Cafe dan Hiburan Malam Jadi Sasaran Razia Prokes, Dua Manager Diamankan
Kabagops Polresta Malang Kota, Kompol Supiyan memimpin razia. (ist)

Operasi melibatkan personel gabungan Polresta Malang Kota, Kodim 0833, dan Satpol PP Kota Malang, Rabu (2/3/2022) malam hingga Kamis (3/3/2022) pukul 02.00. Berlangsung pada dua tempat yang berpotensi menyebabkan kerumunan dan melakukan kegiatan melebihi batas waktu 24.00.

“Kami juga berkordinasi dengan Satpol PP Kota Malang manakala masih ada pelaku usaha yang membandel. Maka kami tidak segan untuk merekomendasikan, agar tempat usaha tersebut di cabut izinnya,” tegas Kompol Supiyan.

Sasaran razia kali ini meliputi cafe dan tempat hiburan yang melanggar ketentuan Inmendagri No 13 Tahun 2022. Personel razia sidak beberapa tempat hiburan di wilayah Kota Malang. Di antaranya Backroom, Maxy, Lotheng, dimana ketiga tempat tersebut sudah tutup operasionalnya sesuai ketentuan waktu yang ditetapkan.

Namun saat petugas melanjutkan razia di Loading Resto & Cafe Jl. Soekarno Hatta No. 28 Kec. Lowokwaru, dan di Doremi Karaoke Jl. Candi Trowulan No. 9-12. Kedua tempat tersebut masih beroperasi melewati waktu yang sudah ditetapkan.

Di kedua tempat tersebut, personel giat razia langsung melakukan tindakan penutupan dan meminta keterangan manajer keduanya di Polresta Malang Kota. Kedua manager menjalani proses pemeriksaan oleh Satreskrim terkait pelanggaran yang dilakukan. Sekaligus mendapatkan efek jera, agar para pelanggar menaati aturan yang ada.

Tak hanya itu, personel razia juga memberikan himbauan terkait penerapan protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker dan jaga jarak.

“Terkait dengan sanksi, nanti akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik sesuai dengan regulasi yang ada,” terangnya.

Adanya giat razia malam merupakan salah satu bentuk upaya untuk meningkatkan disiplin dari penegakan protokol kesehatan. Baik terhadap masyarakat dalam rangka pencegahan dan pengendalian covid-19 di wilayah Kota Malang. (jaz/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait