Bupati Menyampaikan Penjelasan Tentang 2 Raperda pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto

Rapat paripurna DPRD di ruang Graha Whicesa. (Memo X/and) - Bupati Menyampaikan Penjelasan Tentang 2 Raperda pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto
Rapat paripurna DPRD di ruang Graha Whicesa. (Memo X/and)

Bupati Menyampaikan Penjelasan Tentang 2 Raperda pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto

Mojokerto, SERU.co.id – DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna dengan beberapa agenda yaitu, Penetapan perubahan Propemperda tahun 2022, Penyampaian penjelasan Bupati atas 2 Raperda tentang pembentukan dana cadangan untuk kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto tahun 2024 dan Raperda tentang pencabutan Perda nomor 9 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMD), Penyampaian Nota penjelasan DPRD atas 2 Raperda tentang perumahan dan kawasan pemukiman dan Reperda tentang penyelenggaraan pendidikan serta pembentukan Panitia Khusus. Bertempat di ruang “Graha Whicesa” gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, Senin (7/2/2022).

Bacaan Lainnya

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua, Setia Puji Lestari, dengan dihadiri Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, Ketua DPRD, Ainy Zuroh dan Wakil Ketua DPRD, H.Subandi, Jajaran Forkopinda, Kepala OPD serta beberapa anggota DPRD.

Bupati Ikfina menyampaikan, program pembentukan Perda Kabupaten Mojokerto tahun 2022, telah diajukan 2 Raperda untuk dilakukan pembahasan dengan DPRD yaitu, Raperda tentang pembentukan dana cadangan untuk kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto tahun 2024 , dan Raperda tentang pencabutan Perda No.9 Tahun 2019 tentang Badan usaha milik desa (BUMD).

Kemudian, latar belakang penyusunan raperda termasuk pokok-pokok materi adalah pertama Raperda tentang pembentukan dana cadangan  untuk kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokero tahun 2024.

“Pada dasarnya Raperda ini disusun untuk menjamin terlaksananya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang demokratis, sebagaimana yang diamanatkan dalam ketentuan pasal 18 ayat 4 UUD 1945. Bahwa kegiatan penyelenggraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati memerlukan pemyediaan dana yang tidak dapat dibebankan dalam waktu tahun anggaran berkenaan,” jelasnya.

Mengingat dana yang dibutuhkan sangat besar dan sangat mempengaruhi keseimbangan penyediaan dana pada APBD.

“Maka perlu membentuk dana cadangan daerah pada program pengeluaran pembiayaan daerah , menentukan dana cadangan untuk biaya penyelenggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2024-2029,” tambahnya.

Raperda tentang pencabutan Perda No.9 Tahun 2019 tentang BUMD lanjut Bupati, ditetapkannya UU No.11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, peraturan pemerintah No.11 Tahun 2021 tentang BUMD  dan peraturan  menteri desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi No.3 Tahun 2021 tentang pendaftaran, pendataan dan meningkatan pembinaan, mengembangan serta pengadaan barang atau jasa BUMD bersama telah membawa perubahan yang signifikan terhadap penyelenggaran BUMD.

“Sehubungan dengan perkembangan regulasi diatas telah  mengakibatkan ketentuan yang diatur dalam perda no.9.tahun 2019 tentang BUMD tidak sesuai dan tidak dapat diimplementasikan,” terangnya.

“Sehubungan dengan kondisi tersebut maka dalam rangka mewujudkan keselarasan regulasi di daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi perlu dilakukan pencabutan Perda No.9 Tahun 2019 tentang BUMD,” tegas Bupati Ikfina. (and/mrg)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait