Kediri, SERU.co.id – Mencegah maraknya mafia tanah, Kejaksaan Negeri Kota Kediri membentuk Satgas Mafia Tanah. Pembentukan Satgas Mafia Tanah tersebut, untuk menindaklanjuti instruksi dari Kejaksaan Agung RI, Senin (7/2/2022).
Pasalnya, saat ini marak tindak pidana terkait tanah yang sangat meresahkan masyarakat. Seperti penyerobotan tanah, yang menyebabkan konflik sosial di antara masyarakat. Oleh karena kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah, harus segera ditegakkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri melalui Kasi Intelegensi, Harry Rahmat mengatakan, pembentukan Satgas Mafia Tanah ini, guna mencegah dan mengantisipasi maraknya tindak pidana terkait tanah.
“Jadi Satgas Mafia Tanah ini dibentuk oleh 4 Kasi. Yakni Kasi Intelijen, Kasi Pidana Khusus (Pidana), Kasi Pidana Umum (Pidum) dan Perdata Tata Usaha Negara (Datun). Intinya kita semua agar saling mengawasi dan mengingatkan,” kata Harry Rahmat, Kasi Intelijen.
Harry menambahkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak BPN, Pemkot serta pihak Kepolisian.
“Sehingga kami bisa ikut membantu di sana sehingga kepastian hukumnya. Usai dibentuk kami akan segera berkoordinasi dengan Kementerian atau Lembaga terkait dalam rangka penegakan hukum. Namun kami akan tetap mengedepankan profesionalitas, integritas dan obyektivitas, termasuk jika praktik mafia tanah melibatkan oknum penegak hukum, penyelenggara Negara atau Pemangku Kebijakan,” tutup Harry Rahmat, Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri.
Untuk pengaduan, masyarakat bisa langsung menghubungi layanan Hotline 081515001601. (im/ji/mzm)
Baca juga:
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan
- Polres Batu Aksi Pasang Stiker Call Center 110 Di Lokasi Strategis Demi Pelayanan Cepat
- Polisi Dalami Motif Pengeroyokan Pelajar SMKN 4 Malang Diduga Kesalahpahaman
- Seorang Lansia di Tumpang Tewas Terbakar di Dalam Rumahnya
- Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2025