Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah kembali melakukan penyesuaian aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pada Senin (7/2/2022), Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan, sejumlah wilayah memasuki PPKM Level 3. Wilayah-wilayah tersebut adalah Jabodetabek, aglomerasi DI Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya.
“Kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DI. Yogyakarta, Bali, Bandung Raya akan naik ke level 3,” seru Luhut.
Wilayah-wilayah tersebut ditetapkan menjadi Level 3 karena beberapa indikator seperti tracing yang rendah, keterpakaian tempat tidur (BOR) yang tinggi.
Luhut menyampaikan, wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 memiliki aturan yang harus diterapkan. Pusat perbelanjaan hanya boleh beroperasi sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen. Pengunjung yang diperbolehkan adalah mereka yang sudah divaksin dua dosis.
Selanjutnya, pengunjung di bawah 12 tahun harus minimal telah mendapatkan vaksin dosis 1. Tempat umum seperti restoran tetap diizinkan buka hingga pukul 21.00. Kuota di dalam restoran hanya 60 persen. Sementara, tempat ibadah hanya diizinkan 50 persen.
Ketentuan lanjutan akan terbit dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri yang akan dirilis hari ini. (hma/rhd)
Baca juga:
- Ribuan Jemaah Haji Indonesia Bergerak ke Arafah, Siap Wukuf Besok!
- Perairan Masalembu Terindikasi Jadi Jalur Operasi Penyelundupan oleh Sindikat Narkoba Internasional
- Diduga Peras Kades, Oknum LSM dan PNS Terjaring OTT Polisi
- Puasa Arafah: Sehari Menggugurkan Dosa Dua Tahun
- Pertamina Salurkan 1,5 Juta Tabung LPG di Jawa Timur Jelang Iduladha