Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah kembali melakukan penyesuaian aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pada Senin (7/2/2022), Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan, sejumlah wilayah memasuki PPKM Level 3. Wilayah-wilayah tersebut adalah Jabodetabek, aglomerasi DI Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya.
“Kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DI. Yogyakarta, Bali, Bandung Raya akan naik ke level 3,” seru Luhut.
Wilayah-wilayah tersebut ditetapkan menjadi Level 3 karena beberapa indikator seperti tracing yang rendah, keterpakaian tempat tidur (BOR) yang tinggi.
Luhut menyampaikan, wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 memiliki aturan yang harus diterapkan. Pusat perbelanjaan hanya boleh beroperasi sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen. Pengunjung yang diperbolehkan adalah mereka yang sudah divaksin dua dosis.
Selanjutnya, pengunjung di bawah 12 tahun harus minimal telah mendapatkan vaksin dosis 1. Tempat umum seperti restoran tetap diizinkan buka hingga pukul 21.00. Kuota di dalam restoran hanya 60 persen. Sementara, tempat ibadah hanya diizinkan 50 persen.
Ketentuan lanjutan akan terbit dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri yang akan dirilis hari ini. (hma/rhd)
Baca juga:
- Wali Kota Nurochman Mulai Pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih di Torongrejo
- Pemkot Malang Pastikan Program Penanganan Stunting Tak Terpengaruh Efisiensi Anggaran 2026
- Pemkab Malang Gelar Sosialisasi Hakordia untuk Cegah Penyalahgunaan Anggaran
- Pemkab Malang Gelar Workshop Evaluasi dan Refleksi Program Sekolah Unggulan untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Pendidikan
- Bea Cukai dan Pemkot Malang Musnahkan 2,6 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp3,63 Miliar








