Batu, SERU.co.id – Keluarga almarhumah Hidayatul Maghfiroh (28), Tenaga Harian Lepas (THL) dari Dinas Lingkungan Hidup ( DHL) Pemkot Batu, mendapatkan santunan kematian dan jaminan hari tua dari BPJS Ketenagakerjaan. Santunan tersebut langsung diserahkan oleh Wali Kota Batu Hj Dewanti Rumpoko. Turut mendampingi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batu, Yeni Aristasari dan Kepala DPMPTSPTK Kota Batu, Muji Dwi Leksono.
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mengatakan, santunan tersebut merupakan pemberian dari BPJS Ketenagakerjaan yang dilewatkan Pemkot Batu. Wali Kota Batu berharap, dana tersebut bisa digunakan sebaik-baiknya untuk pendidikan anak korban, maupun bisa digunakan untuk modal usaha.
“Ini (santunan) dari BPJS Ketenagakerjaan, yang dilewatkan Pemkot Batu, mudah-mudahan bisa bermanfaat. Terutama untuk pendidikan anak, atau bisa untuk modal usaha,” seru Dewanti.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batu, Yeni Aristasari menjelaskan, pihaknya baru saja menyerahkan santunan kematian dan jaminan hari tua kepada keluarga almarhumah Hidayatul Maghfiroh. THL dari DLH Pemkot Batu yang meninggal dunia pada Minggu, (23/1/2022) sore.
“Alhamdulillah, santunan kematian dan jaminan hari tua telah kami serahkan kepada pihak keluarga dari almarhumah kemarin, Senin (31/1/2022). Saya juga bersyukur, Wali Kota Batu Ibu Dewanti Rumpoko berkenan untuk menyerahkannya secara langsung,” terang Yeni, saat dihubungi SERU.co.id melalui telepon selulernya.
Adapun jumlah santunan kematian yang diserahkan kepada keluarga yang berduka, sebesar Rp42 juta, ditambah Tabungan Hari Tua sebesar Rp983.658. (Almh) Hidayatul Maghfiroh, terdaftar pada tiga program sejak Juni 2021.
Yeni Aristasari turut mengapresiasi dan menghargai kebijakan Pemkot Batu, terkait perlindungan pekerja non ASN.
“Saya mengapresiasi kebijakan Ibu Wali Kota Batu yang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali)-nya, melindungi pekerja non ASN,” ungkapnya.
Dirinya juga berharap, pekerja yang bekerjasama dengan Pemkot Batu, seperti guru ngaji , marbout, juga terdaftar dan dilindungi dari resiko kerja. Termasuk mitra kerja dari Pemkot Batu, seperti juru parkir, diwajibkan untuk dilindungi dari resiko.
“Sehingga pekerja dan masyarakat Kota Batu, tetap bisa sejahtera dan kualitas hidupnya meningkat. Karena dalam bekerja menjadi tenang, aman dan nyaman,” pungkasnya. (ws3/rhd)
Baca juga:
- Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Makkah, Siap Jalani Wakuf di Arafah
- Satu WNI Meninggal di Gurun Makkah, Dua Lainnya Diselamatkan Usai Coba Masuk Secara Ilegal
- 541 Atlet KONI Kota Batu Lolos Mengikuti Porprov IX Jatim 2025
- KONI Batu Bakar Semangat Tanding Atlet Lewat Character Building
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan