Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan sertifikat vaksin internasional, sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Chief of Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji mengatakan, bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO, termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri.
Sertifikat ini dapat dipakai oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap. Selain itu, sertifikat ini juga dapat digunakan sebagai salah satu syarat umrah dan haji.
Cara mengakses sertifikat vaksin internasional adalah lewat aplikasi PeduliLindungi terbaru. Berikut langkah-langkahnya:
● Buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar
● Masuk ke menu “Sertifikat Vaksin”
● Di bagian “Sertifikat Perjalanan Luar Negeri”, klik ikon “+”
● Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, klik selanjutnya
● Pilih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi
● Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik “Lihat Detail”
Kode QR dapat ditemukan di menu ‘Sertifikat Vaksin’ dan memilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat.
(hma/rhd)
Baca juga:
- dr Nur Rochmah Isi Kekosongan Direktur RSUD Kanjuruhan Setelah Lima Tahun Kosong
- Rakor Bersama Panitia Karnaval Desa Giripurno, Polres Batu Tegaskan Larangan Sound Horeg
- 390 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Malang Resmi Diluncurkan, Bupati Berharap sebagai Penguat Ekonomi Daerah
- Ini Langkah Kapolres Batu Tangani Fenomena Sound Horeg
- Bupati Jember Sebut Koperasi Merah Putih Dukung Ekonomi Kerakyatan Entaskan Kemiskinan