Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, pasien covid-19 dengan gejala ringan atau tanpa gejala (OTG) tanpa komorbid, tidak perlu dirawat di rumah sakit. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor YR.03.03/III/0543/2022.
“Rawat inap di rumah sakit hanya diperuntukkan bagi pasien probable/konfirmasi COVID-19 (termasuk varian Omicron) yang berada pada kondisi gejala sedang, berat dan kritis sesuai indikasi klinis,” bunyi SE tersebut, dikutip Jumat (28/1/2022).
Pasien dengan gejala ringan atau tanpa gejala, dapat melakukan isolasi mandiri (isoman) jika kondisi rumahnya memenuhi syarat. Pasien juga dapat berkonsultasi lewat telemedisin secara gratis.
Adapun pasien yang dapat isoman adalah mereka yang memenuhi syarat berikut:
- Berusia 45 tahun ke bawah
- Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbid)
- Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar
- Melakukan konsultasi lewat fasilitas telemedisin atau layanan lainnya.
Sementara, syarat rumah yang dapat digunakan untuk isoman adalah jika pasien ditempatkan di kamar terpisah atau lebih baik di lantai yang terpisah. Selain itu, rumah memiliki kamar mandi di rumah yang terpisah dari penghuni lainnya, serta pasien dapat mengakses pulse oksimeter.
Selain itu, Kemenkes menegaskan, pasien covid-19 yang dirawat di rumah sakit tidak dipungut biaya apapun. Seluruh biaya perawatan menjadi tanggung jawab negara.
“Pembiayaan perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit menjadi tanggung jawab negara. Oleh karena itu, rumah sakit tidak diperkenankan untuk memungut biaya apapun kepada pasien,” seperti tertuang dalam SE tersebut. (hma/rhd)
Baca juga:
- Publik Menilai Take Home Pay DPR RI Sebesar Rp65 Juta Belum Signifikan
- Hotman Paris Minta Keadilan kepada Presiden Prabowo dalam Kasus Nadiem Makarim
- Diduga Bunuh Diri, Lansia di Pakis Bakar Tubuhnya dengan Bensin
- Delapan Pengurus Baru DPTP PKS Kabupaten Malang Dilantik, Targetkan Tujuh Kursi di Pilkada 2030
- Pasar Gadang Sering Macet, DPRD Kota Malang Desak Pemkot Atasi Masalah Lalin