Jombang, SERU.co.id – Sopir artis Vanessa Angel, Tubagus Joddy didakwa berlapis atas kasus kecelakaan yang menewaskan sang artis dan suaminya Febri Andriansyah atau Bibi. Pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jombang, Joddy didakwa dengan Pasal 311 Ayat 5 d dan Pasal 311 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jaksa Penuntut Umum menyebut, terdakwa mengemudikan mobil dengan kecepatan 125 km/jam, di atas batas maksimal. Terdakwa juga berkendara dalam kondisi mengantuk. JPU mengatakan, terdakwa membanting setir ke kiri hingga menabrak pembatas jalan yang mengakibatkan mobil berputar dua kali hingga ringsek.
Penasihat hukum terdakwa Eko Wahyudi mengatakan, Joddy tidak keberatan dengan dakwaan jaksa. Eko menerangkan, pihaknya akan segera melakukan pertemuan untuk memperkuat pledoi dalam sidang lanjutan.
“Kita tidak ada eksepsi, karena kita kan penunjukan dari pengadilan, karena terdakwa tidak memakai individu. Dan kita juga baru mendapatkan dakwaan. Secepatnya kita akan lakukan pertemuan dengan terdakwa. Nanti kita akan perkuat pledoinya,” kata Eko.
Adapun sidang lanjutan akan dilakukan pada 1 Februari 2022 beragendakan keterangan saksi.
Sebelumnya, artis Vanessa Angel dan rombongan mengalami kecelakaan di KM 672 Jalan Tol Jombang-Mojokerto pada 4 November 2021. Akibat kecelakaan tersebut, Vanessa dan suaminya meninggal dunia, sedangkan pengasuh anak dan anak Vanessa mengalami luka-luka. (hma/rhd)
Baca juga:
- Babinsa Gadang Dampingi Bulog dalam Penjualan Beras Premium
- Dandim 0833 Bekali Diklat Calon Paskibraka Kota Malang
- Tim Satgas Pangan Kabupaten Malang Temukan Beras Premium Diduga Oplosan di Pasar Tradisional
- BKAD Kota Malang Kebut Sertifikasi Ribuan Aset Pemerintah, Minimalisir Sengketa
- Bapenda Kota Malang Singgah Perumahan Malam Hari, Permudah Bayar PBB