Jakarta, SERU.co.id – DPR, pemerintah, bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati jadwal pemungutan suara Pemilu pada 14 Februari 2024. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (24/1/2022).
“Komisi II DPR bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyepakati penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024,” seru Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia.
Seluruh fraksi menyetujui tanggal Pemilu ini. Selanjutnya, tahapan, program, hingga jadwal lebih lanjut Pemilu 2024 akan ditetapkan oleh pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu.
Lebih lanjut, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, kesepakatan tersebut membuka kemungkinan diselenggarakan Pemilu dengan Pilkada Serentak. Adapun jika menurut pada UU Nomor 10 Tahun 2016, Pemilu Serentak akan melakukan pemungutan suara akan digelar pada November.
“Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya,” kata Tito.
Sebagai informasi, pada Pemilu 2024, pemungutan suara akan diambil untuk menentukan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, DPD, dan Presiden Indonesia. Rencananya, pemungutan suara akan dilakukan dalam satu hari yang sama.
Sementara, untuk Pilkada serentak akan dilakukan pada November 2024 untuk memilih calon kepala daerah tingkat gubernur, kabupaten, dan kota. (hma/rhd)
Baca juga:
- Truk Box Ekspedisi Terguling di Pujon Akibat Hindari Kendaraan Oleng Didepannya
- BISTF Paragliding Accuracy League 2025 Ditutup, Malaysia Borong Juara
- DPR dan Pegiat Pendidikan Desak Pangkas Dana Sekolah Kedinasan untuk Keadilan
- Emak-emak Sukun Peduli Lingkungan Ubah Sampah Jadi Ecoenzim dan Sabun Bernilai Ekonomis
- KM Gregorius Barcelona V Terbakar di Perairan Sulawesi Utara, 280 Penumpang Dievakuasi