‘Persada’ Permudah Bapenda Genjot Pajak

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto menjelaskan aplikasi 'Persada'. (jaz) - 'Persada' Permudah Bapenda Genjot Pajak
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto menjelaskan aplikasi 'Persada'. (jaz)

Malang, SERU.co.id – Tahun 2022 Pemerintah Kota Malang melalui Badan Pendapatan Pajak Daerah (Bapenda) terus berinovasi dalam memaksimalkan pendapatan daerah. Salah satunya mengeluarkan Aplikasi ‘Persada’ (Aplikasi Online Restoran dan Subyek Pajak Daerah Lainnya).

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto menjelaskan, Persada merupakan aplikasi kepanjangan dari e-Tax yang sebelumnya dari Bank Jatim sejumlah 500 unit. Aplikasi tersebut digunakan untuk menghitung pendapatan khusus dari hotel dan resto.

Bacaan Lainnya

“Kita hanya dapat 500 unit E-Tax yang sudah kita pasangkan di resto dan hotel tahun lalu,” seru Handi Priyanto.

Menurut Handi, ada sekitar 2.000 resto dan hotel di Kota Malang yang tercatat. Namun memang selama ini baru sekitar 500 sesuai kuota E-Tax yang tersedia yang telah dipasang.

Tentu, di tahun 2022 ini targetnya bakal memasant Persada untuk hotel dan resto yang belum memiliki E-Tax. Saat ini sudah ada beberapa lokasi yang mulai diujicobakan dan sudah dilengkapi Persada.

“Teman-teman Bapenda saya targetkan 5 sampai 10 lokasi harus terpasang setiap hari. Semua harus tuntas di tahun 2022 ini,” ujar pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Dishub Kota Malang ini.

Dirinya mengaku, sistem Persada ini adalah kerjasama dengan tim IT profesional yang dimana telah dibeli putus oleh Pemkot Malang. Tidak lain tujuannya supaya kedepan Pemkot Malang bisa menghakpatenkan sebagai sistem.

Selanjutnya, akan dibuatkan duplikasinya agar bisa terpasang di seluruh hotel dan resto di Kota Malang. Dengan menggunakan duplikasi menjadi lebih banyak dan efisien, karena bersifat software.

“Jadi ada dua model, aplikas yang diinjeksikan ke sistem dan kedua ada yang manual untuk download langsung di handphone,” tutup Handi.

Perlu diketahui, dengan aplikasi itu bisa mengetahui pajak 10 persen. Karena nominal yang dibayar konsumen tersebut, menjadi kewajiban yang harus disetorkan pengusaha resto maupun hotel kepada pemerintah daerah. (jaz/rhd)


Baca juga:

Pos terkait