FH UB Menangkan Hibah OKP NUFFIC Kemenlu Belanda

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. (ist) - FH UB Menangkan Hibah OKP NUFFIC Kemenlu Belanda
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. (ist)

Malang, SERU.co.id – Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) memenangkan hibah Orange Knowlegde Program (OKP) NUFFIC. Bekerja sama dengan Van Vollenhoven Institute (VVI) Leiden, Law School. Dana hibah yang didanai Kementerian Luar Negeri Belanda ini sebesar 75 ribu euro atau setara Rp1,2 miliar.

Dekan FH UB, Dr Muchamad Ali Safaat mengatakan, atas capaian ini menjadi keberhasilan PSSL dalam memenangi hibah ini. Selain bisa memacu semangat civitas FH UB dalam melakukan kolaborasi internasional Universitas Brawijaya.

Bacaan Lainnya

“Kegiatan tersebut juga sejalan dengan program kerja utama FH dalam melakukan internasionalisasi pendidikan hukum di lingkungan UB,” seru Dr Muchamad Ali Safaat.

Direncanakan program ini akan berlangsung dari 1 April 2022 hingga 31 Maret 2023. Proposal program yang diajukan oleh Pusat Pengembangan Studi Sosio Legal (PPSL) FH UB terkait pelatihan tingkat lanjut Sosio-Legal. Akademisi dan peneliti hukum berhasil menyisihkan puluhan proposal dari berbagai negara berkembang yang diajukan kepada NUFFIC.

Sedangkan Ketua PPSL FH UB, Fachrizal Afandi PhD menuturkan, pelatihan Sosio-Legal yang akan diselenggarakan PPSL FH UB ini akan menggandeng Asosiasi Studi Sosio-legal Indoenesia (ASSLESI). Pelatihan ini akan berbentuk Training for Trainers (ToT) untuk membangun kapasitas sekelompok kecil profesional di lingkungan kampus.

Selanjutnya, sasaran utama dari pelatihan ini adalah para dosen yang mengajar mata kuliah Sosio Legal, seperti Sosiologi Hukum, Antropologi Hukum, Politik Hukum, Kriminologi, dan seterusnya.

“Selain itu juga dosen hukum yang tertarik mengintegrasikan pendekatan semacam tersebut dalam mata kuliah doktrinal mereka,” ungkapnya.

Senada, Peneliti Senior VVI, Jacqueline Vel mengaku, saat ini minat pada pendekatan sosio-legal untuk studi, pengajaran, dan penerapan hukum di Indonesia sedang meningkat. Menurutnya, pengetahuan yang dihasilkan dari pendekatan ini menjadi kunci untuk mempertahankan dan melindungi prinsip supremasi hukum atau rule of law.

Para ahli hukum yang memahami isu-isu sosio-legal seperti bagaimana hukum beroperasi dalam praktik, bagaimana hukum itu tertanam secara institusional. Dan apa ancaman utama terhadap fondasi institusional negara hukum memainkan peran sentral dalam memperjuangkan supremasi hukum.

“Namun, masih banyak dosen yang masih belum menemukan model yang tepat untuk pengajaran sosio-legal yang mereka lakukan,” jelasnya.

Terakhir, melalui pelatihan ToT sosio-legal  selama setahun, pihaknya berharap akan menghasilkan model dan orang-orang yang siap untuk melakukan penelitian dan pembelajaran sosio-legal secara masif. (jaz/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait