Banyuwangi, SERU.co.id – Ada yang menarik saat Pers Conference pengungkapan kasus pencabulan anak di bawah umur di Polresta Banyuwangi. Dari 8 pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, salah satunya kasus sodomi. Tersangka S (20) dijebloskan ke tahanan atas laporan B (17) warga Kecamatan Muncar karena menyodomi korban di area kebun kecamatan setempat.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu mengatakan antara korban B dan tersangka S ini saling kenal. Awal perkenalannya antara korban dengan tersangka bertemu di depan rumah ibadah yang ada di kecamatan Muncar.
Dari pertemuan itu sambung Kombes Nasrun Pasaribu dengan tidak disengaja antara korban dan tersangka bertemu kembali ketika tahun baru, Sabtu (1/1/2022) sekitar pukul 21.00 malam. Dari pertemuan itu, tersangka meminta tolong untuk mengantar tersangka ke Desa Wonosobo, Kecamatan Srono.
“Ketika di tengah perjalanan, tiba-tiba tersangka meminta korban untuk mengantarkan ke Perkebunan, alasannya, tersangka mau mencari kayu,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu, Kamis (13/1/2021) di Mapolresta Banyuwangi.
Lanjut Kombes Nasrun, sesampainya di perkebunan, sekitar pukul 23.30 malam korban mengajak pulang tersangka. Namun tersangka menolak, kemudian memukul korban dengan kayu.
“Setelah memukul korban, kemudian korban di sodomi,” terangnya.
Tersangka S ini yang kesehariannya bekerja sebagai tukang timbang ikan ini memang raja tega, agar hasratnya terpenuhi tega memukul korban sebanyak dua kali. Karena korban merasa ketakutan, tersangka dengan mudah melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.
“Tersangka memukul yang pertama dibagian leher, dan pemukulan yang ke dua mengenai pelipis korban,” ungkapnya.
Saat tersangka melakukan penganiayaan itu kata Kapolresta Banyuwangi korban sampai minta kepada tersangka agar jangan di bunuh. Mendengar ratapan korban, tersangka tambah emosi dan kalap kemudian melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.
“Karena ratapan korban itu, tersangka tambah emosi, hingga menyuruh korban untuk berbuat tak layak, yang berujung tindakan Sodomi itu,” paparnya.
Usai melampiaskan nafsunya, tersangka S langsung pergi meninggalkan korban di wilayah Desa Palurejo, Kecamatan Muncar.
“Sesampainya di Muncar, korban langsung melaporkan tersangka ke Polsek Muncar,” tuturnya.
Atas laporan korban tersebut, aparat kepolisian langsung bergerak cepat, dan berhasil mengamankan tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang undang-undang perlindungan anak yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Ditempat yang sama, tersangka S mengaku perbuatan tidak terpuji datang dengan tiba-tiba. Padahal, saat bertemu korban dirinya tidak punya niat seperti itu.
“Saya kerap melibat film porno, mungkin itu yang membuat saya berbuat seperti itu,” jawab tersangka ketika ditanya sejumlah wartawan saat Pers Conference di Mapolresta Banyuwangi. (Aras Sugiarto)
Baca juga:
- Babinsa Arjosari Bersama Warga Gotong Royong Rehab Pagar Masjid Jami Fathurrohman
- Babinsa Tunjungsekar Monitoring Penggilingan Padi Jaga Kualitas Gabah
- DPKH Kabupaten Malang Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Hewan Jelang Kurban
- Kenaikan Isa Almasih Serta Libur Panjang Polres Malang Amankan 67 Gereja dan Lokasi Tempat Keramaian
- Polisi Temukan Pelanggaran Plat Nomor dan Kelalaian Berkendara Kasus Christiano Tarigan