Banyuwangi, SERU.co.id – Anggota Polisi yang di vonis enam bulan rehabilitasi oleh Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, menjadi pembicaraan serius dikalangan praktisi hukum dan aktivis Anti Narkoba. Putusan PN Banyuwangi ini baru pertama kali memvonis pengguna atau pengedar narkoba dengan putusan rehabilitasi. Terkait putusan tersebut, begini tanggapan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Kombes Pol Gatot mengatakan, anggota Polri yang terlibat kasus sabu-sabu ada sangsi yang akan di berikan kepada anggota tersebut dari mulai penundaan pangkat sampai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Sesuai pesan Kapolri Jenderal Listiono Sigit jika anggota Polri yang terlibat kasus Narkoba yang gak bisa di bina ya binasahkan,” kata Kombes Gatot kepada SERU.co.id melalui sambungan WhatsApp.
“Anggota terlibat narkoba pasti tindak tegas dari penundaan pangkat sampai PTDH tergantung tingkat perbuatannya” imbuhnya.
Terpisah, Kasubag Humas Polresta Banyuwangi mengatakan, hasil sidang putusan PN Banyuwang terhadap anggota Polisi berinisial R dan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan diharuskan menjalani Rehabilitasi selama 6 bulan, sesuai surat Dari Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Timur, dikarenakan oknum tersebut seorang pecandu Narkotika.
Lanjut Iptu Lita, anggota Polri yang terlibat kasus narkoba akan mendapat sanksi dan kode etik Polri.
“Anggota tersebut akan mendapat sangsi dan kode etik polri ” kata Iptu Lita.
Sementara di grup-grup WhatsApp, vonis rehabilitasi yang dijatuhkan kepada tiga terdakwa pelaku pesta sabu menjadi topik pembicaraan. Mereka menduga vonis itu sangat ringan apalagi salah satu terdakwa tersebut seorang penegak hukum.
“Semoga hakimnya tidak masuk angin,” komentar salah satu anggota grup WhatsApp LSM, Wartawan, dan DPRD.
“Seharusnya JPU langsung menyatakan banding, gak usah pikir-pikir,” celetuk salah satu anggota grup WhatsApp.
Seperti diketahui, PN Banyuwangi menjatuhkan vonis 6 bulan rehabilitasi terhadap tiga terdakwa pelaku pesta sabu, mereka adalah anggota Polisi R, Oknum Kades MM dan Pengusaha Benur WW, Selasa (11/1/2022).
Bahkan ketua majelis hakim, yang diketahui Hj Nova Flory Bunda, S.H., M.Hum menolak tuntutan jaksa yang menjerat pasal 112 anggota Polisi R. Dan menerapkan pasal 127 ketiga terdakwa diputus bersalah dan harus menjalani rehabilitasi selama 6 bulan dipotong masa rehabilitasi yang tinggal 8 hari.
Atas putusan PN Banyuwangi tersebut, pengacara tiga terdakwa, Eko Sutrisno mengatakan dirinya sudah memprediksi majelis hakim akan memvonis tiga terdakwa ini sesuai pasal 127.
“Vonis itu sangat berkeadilan,” tandasnya. (Aras Sugiarto)
Baca juga:
- Diskopindag Kota Malang Tepis Isu 57 Koperasi Merah Putih Disusupi Pengurus Titipan
- Mencuat Isu Monopoli, DPRD Kota Malang Dalami Mekanisme Penyelenggaraan Koperasi Merah Putih
- PMI Kota Malang dan Indonesia Sehat Jiwa Resmikan Poli Psikologi, Tekan Angka Bunuh Diri
- Wali Kota Batu Kunjungi Kediaman Korban Bullying di Hari Anti Bullying
- Fatayat NU Kota Batu Siap Dukung Visi Misi Kepala Daerah