Jakarta, SERU.co.id – Penyanyi dangdut Velline Chu dan sang suami Budi Hartono ditangkap Polres Jakarta Selatan terkait penggunaan narkoba. Keduanya terkonfirmasi positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu, alat bong, dan sebuah handphone.
“Barang bukti yang diamankan satu bungkus klip sabu dengan berat bruto 0,08 gram, lalu satu pipet berisi sabu sisa pakai 2,78 gram. Lalu bong kaca dan bong plastik, lalu ada 1 buah unit hp,” kata Zulpan, Senin (10/1/2022).
Penangkapan Velline berawal dari laporan masyarakat. Satresnarkoba Polres Metro Jaksel kemudian menggerebek rumah Velline di kawasan Bekasi pada Sabtu 8 Januari 2022 malam.
Ini rumah dari para tersangka. Mereka adalah pasangan suami-istri,” sebut Zulpan.
Akibat perbuatannya, Velline dan suaminya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pada Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 juncto dan Pasal 132 ayat 1. Keduanya terancam hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Velline Chu dikenal dengan sebutan Ratu Begal karena lagunya berjudul Begal Cinta. Selain sebagai penyanyi, ia pernah berkarir sebagai disc jockey (DJ) dan kerap tampil di luar negeri. (hma/rhd)
Baca juga:
- Dampak Proyek Drainase, Perumda Tugu Tirta Minta Maaf Siagakan Tim 24 Jam
- Pulihkan Semangat Pasca Tragedi Kanjuruhan, Askab PSSI Malang Gelar Kursus Pelatih Lisensi D
- Bapenda Sambang Pondok Pesantren Sosialisasi Layanan Pajak di Hari Santri
- Dahan Pohon Beringin Raksasa di Ngajum Timpa Kabel Listrik dan Truk Parkir
- Entas Anak Tidak Sekolah, Pemkab Malang Bentuk Tim Saber ATS Kecamatan