Jakarta, SERU.co.id – Penyanyi dangdut Velline Chu dan sang suami Budi Hartono ditangkap Polres Jakarta Selatan terkait penggunaan narkoba. Keduanya terkonfirmasi positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu, alat bong, dan sebuah handphone.
“Barang bukti yang diamankan satu bungkus klip sabu dengan berat bruto 0,08 gram, lalu satu pipet berisi sabu sisa pakai 2,78 gram. Lalu bong kaca dan bong plastik, lalu ada 1 buah unit hp,” kata Zulpan, Senin (10/1/2022).
Penangkapan Velline berawal dari laporan masyarakat. Satresnarkoba Polres Metro Jaksel kemudian menggerebek rumah Velline di kawasan Bekasi pada Sabtu 8 Januari 2022 malam.
Ini rumah dari para tersangka. Mereka adalah pasangan suami-istri,” sebut Zulpan.
Akibat perbuatannya, Velline dan suaminya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pada Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 juncto dan Pasal 132 ayat 1. Keduanya terancam hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Velline Chu dikenal dengan sebutan Ratu Begal karena lagunya berjudul Begal Cinta. Selain sebagai penyanyi, ia pernah berkarir sebagai disc jockey (DJ) dan kerap tampil di luar negeri. (hma/rhd)
Baca juga:
- SPPG Tlogowaru Kota Malang Pekerjakan Masyarakat Lokal Sukseskan Program MBG, Sasar 4.800 Pelajar
- Rumah Dinas Sekda Situbondo dibobol Maling Saat Ditinggal Ibadah Haji
- Selama Libur Panjang Gunung Bromo Dibanjiri 11.735 Wisatawan Lokal dan Mancanegara
- Alfamart Gandeng Puskesmas Ardimulyo Layani Posyandu ILP dan Edukasi Balita hingga Lansia
- Wali Kota Batu Terima Audiensi Jajaran Redaksi Memo X Group di Ruang Kerja