Surabaya, SERU.co.id – Kasus vaksin booster di Surabaya dipastikan masuk ranah ilegal. Hal ini karena vaksin booster belum secara resmi dimulai oleh pemerintah.
Oknum yang melakukan penjualan vaksin secara ilegal rupanya telah beraksi sejak tahun lalu. Merespon hal ini, Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta telah membentuk tim untuk memburu oknum-oknum yang terlibat.
“Ajaran Polrestabes dan Polda telah membentuk tim untuk melakukan penyidikan terkait dengan informasi tersebut,” kata Nico, Rabu (5/1/2022).
Nico menegaskan, pihaknya akan menindak secara tegas para pelaku. Ia mengatakan, para oknum menggunakan sisa vaksin yang kemudian ditawarkan sebagai vaksin booster kepada orang lainnya. Vaksin sisa dikumpulkan dan kemudian dijual.
“Modusnya adalah sisa-sisa yang ada dikumpulkan kemudian yang bersangkutan menjual kepada orang-orang yang membutuhkan, dengan seolah-olah ini vaksin booster. Sehingga orang-orang dikelabui dan meminta uang,” jelasnya.
Sebelumnya, Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep menegaskan, kasus vaksin booster ilegal ini tidak terkait dengan aparatur pemerintahan dan pejabat setempat. Ia menduga, kegiatan tersebut hanya melibatkan oknum.
“Ini sifatnya motifnya perorangan. Nah ini sedang kami dalami untuk asal daripada vaksin itu sendiri. Berbagai prediksi yang kemungkinan terjadi seperti adanya sisa-sisa dari proses vaksinasi yang dilakukan oleh kita sebut oknum, tenaga vaksinasi yang mungkin menyalahgunakan sisa vaksinasi ini. Ini yang sedang kami dalami,” tutur Yusep kepada CNN Indonesia.
Sebelumnya, kegiatan vaksin booster ilegal diketahui mematok harga Rp 250 ribu dengan vaksin Sinovac. Tim investigasi mendeteksi terdapat tiga lokasi yang menjadi tempat praktik vaksin booster ilegal. (hma/rhd)
Baca juga:
- Bupati Jember Sebut Koperasi Merah Putih Dukung Ekonomi Kerakyatan Entaskan Kemiskinan
- UMM Lepas 3.010 Mahasiswa KKN Berdampak dalam Ketahanan Pangan dan Pelestarian Lingkungan
- Dugaan Jual Beli Pj Kades di Pamekasan Jadi Atensi Serius KPK
- 80.000 Koperasi Merah Putih se-Indonesia Diluncurkan, Pemkot Malang Bangkitkan Potensi Ekonomi Berbasis Kelurahan
- Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Impor Gula