Walhi Jatim Rekomendasikan Pencabutan Izin Greenfields ke KLHK

Walhi Jawa Timur melakukan investigasi dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Greenfields - Walhi Jatim Rekomendasikan Pencabutan Izin Greenfields ke KLHK
Walhi Jawa Timur melakukan investigasi dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Greenfields.

Blitar, SERU.co.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur melakukan investigasi dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Greenfields. Hasil temuannya Walhi merekomendasikan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memberikan sanksi terberat yaitu pencabutan izin PT Greenfields. Hal tersebut disampaikan, Direktur Eksekutif Daerah Walhi Jawa Timur, Wahyu Eka Setyawan.

Wahyu Eka mengaku, jika pihaknya beberapa hari lalu telah melakukan investigasi terkait dugaan pencemaran lingkungan, akibat dari pembuangan limbah kotoran ternak sapi milik PT Greenfields. “Sebenarnya penelusuran jejak pencemaran lingkungan ini sudah lama. Sejak 2018, pasca berdirinya pabrik itu sudah ada jejak-jejak pencemaran dan berlanjut sampai sekarang,” kata Wahyu Eka Setyawan, Senin (3/1/2022).

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Wahyu menyampaikan, sebelumnya ada hasil temuan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur. Salah satunya menyatakan Greenfields tidak memenuhi standar dalam konteks pembuangan limbahnya. Selain itu amdalnya perlu direvisi dan saluran pembuangan limbahnya belum berizin.

“Kami akan mendukung proses pengadilan, kemudian mengupayakan kampanye lebih masif lagi menyasar KLHK. Untuk menyoroti kasus pencemaran ini, karena kasus ini sangat menampar hukum lingkungan yang ada,” jelasnya.

Wahyu menandaskan, selama ini pemerintah selalu gembar-gembor terkait pencemaran oleh masyarakat. Namun untuk perusahaan skala besar cenderung pasif dan diam menunggu.

“Meskipun sudah ditunjukkan buktinya, namun tetap belum ada tindakan serius yang dilakukan pemerintah,” keluh Wahyu.

Wahyu menyebut, saat melakukan investigasi ke lokasi di sekitar PT Greenfields di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, Walhi Jatim mendatangi beberapa langoon. Dimana luas langoon tetsebut bervariasi antara 2-4 hektar.

“Limbah yang dialirkan ke lagoon memang sudah diolah, tapi belum maksimal dan masih bercampur. Meskipun mereka sudah mengklaim limbahnya sudah dipisahkan, namun buktinya belum ada,” paparnya.

Wahyu menguku memang ada perbaikan untuk yang tampak (kelihatan). Namun yang tidak kelihatan seperti kubangan – kubangan (lagoon) yang sebenarnya isinya kotoran sapi.

“Limbah tersebut, sengaja disembunyikan. Tertutup rimbunan tanaman seperti, pakis dan rumput serta rimbunan semacam hutan. Mereka (Greenfields) menimbun kotoran disekitar rimbunan tersebut. Belum lagi kalau musim hujan, aliran kotoran cair yang telah dipisah dan juga yang belum diproses mengalir ke Sungai Genjong,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut Walhi Jatim akan berkirim surat ke KLHK, terkait penegakkan hukum UU Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup yaitu UU No 32 Tahun 2009. Atau semacam rekomendasi, bahwa pencemaran yang dilakukan PT Greenfields telah mengakibatkan kerusakan ekosistem yang dilakukan berkali-kali. Bahkan tidak ada upaya perbaikan dari pihak Greenfields.

“Tumpuan utama dari kasus ini adalah terancamnya ekosistem dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sehingga agar peristiwa serupa tidak dilakukan di tempat lain, maka kami mendorong untuk diberikan sanksi berat yaitu melakukan rehabilitasi atas lingkungan yang sudah tercemar dan mencabut izin dari PT Greenfields,” pungkasnya. (fjr/mzm)


Baca juga:

Pos terkait