KLHK Bantah Pernyataan ESDM karena Temukan Bukti Pencemaran Tambang Nikel Raja Ampat

KLHK Bantah Pernyataan ESDM karena Temukan Bukti Pencemaran Tambang Nikel Raja Ampat
Kondisi tambang nikel Raja Ampat. (ist)

Raja Ampat, SERU.co.id Perbedaan pandangan tajam muncul antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pencemaran laut akibat aktivitas tambang nikel di Raja Ampat. KLHK menyebut adanya pencemaran serius akibat jebolnya kolam limbah milik PT Anugerah Surya Pratama (ASP), sementara ESDM justru menilai kondisi tambang tidak bermasalah. Sementara iru, tokoh masyarakat Papua mendesak Presiden bertindak.

Menteri LHK, Hanif Faisol Nurofiq menyatakan, PT ASP terbukti menjalankan kegiatan tambang tanpa sistem manajemen lingkungan yang memadai. Akibatnya kerusakan lingkungan dan kekeruhan tinggi terjadi di kawasan pesisir.

Bacaan Lainnya

“Atas indikasi pencemaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, akan dilakukan penegakan hukum pidana dan gugatan perdata,” seru Hanif, dikutip dari Kompas, Senin (9/6/2025).

PT ASP beroperasi dengan IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013, berlaku sejak Januari 2024-2034. Meskipun perusahaan telah memiliki dokumen AMDAL dan UKL-UPL sejak 2006 yang diterbitkan Bupati Raja Ampat, KLHK menegaskan, dokumen tersebut belum pernah diterima secara resmi oleh pihak kementerian untuk ditelaah ulang.

“Kami akan minta dokumen itu untuk direview karena terbukti terjadi pencemaran serius. Bahkan, sistem pengelolaan lingkungannya belum tersedia,” ujar Hanif.

Selain PT ASP, PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) juga turut masuk dalam daftar perusahaan yang akan ditindaklanjuti secara hukum. Terutama terkait aktivitas tambangnya di wilayah konservasi.

Baca juga: Bahlil Lempar Bola dan Tuding Pihak Asing Terkait Polemik Tambang Raja Ampat

Dalam waktu yang bersamaan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga melakukan tinjauan ke Raja Ampat. Namun, hasilnya berbeda. Direktur Jenderal Minerba ESDM, Tri Winarno justru menyebut, tidak ditemukan sedimentasi di kawasan pesisir Pulau Gag.

“Kami lihat dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall ini sebetulnya tambang ini gak ada masalah,” katanya.

Pernyataan ini dianggap bertentangan dengan temuan lapangan KLHK dan menimbulkan kecurigaan atas konsistensi pengawasan lintas kementerian. Sementara KLHK membawa bukti pencemaran dan ancaman penegakan hukum, ESDM justru memberikan kesan bahwa kondisi tambang baik-baik saja.

Baca juga: KPK Panggil Dua Mantan Pejabat Kemnaker Terkait Kasus Dugaan Pemerasan TKA

Di tengah silang pendapat antarkementerian, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia turut menjadi sasaran kritik publik atas dugaan kelonggaran dalam pemberian izin tambang. Namun, tokoh masyarakat Papua, Paskalis Kossay menilai, kritik itu salah alamat.

Menurutnya, IUP untuk PT ASP dan sejumlah perusahaan lain di Raja Ampat dikeluarkan sebelum Bahlil menjabat. Seharusnya tanggung jawab utama berada di tangan Presiden sebagai pemegang kendali kebijakan negara.

“Kritikan seharusnya ditujukan kepada Presiden agar segera membekukan IUP pertambangan nikel di Raja Ampat. Langkah Bahlil menghentikan sementara aktivitas tambang dan turun langsung ke lokasi sudah tepat. Namun, untuk mengambil keputusan strategis seperti pembekuan IUP, hanya Presiden yang memiliki kewenangan,” pungkasnya. (aan/mzm)

Pos terkait