Curi Kabel Listrik Di PT KBR Banyuwangi, Kholil Warga Selogiri Masuk Bui

Diapit anggota Polsek Banyuwangi Kota, Kholil (25) warga Dusun Selogiri, Desa Ketapang ditetapkan tersangka oleh Polsek Banyuwangi Kota diduga mencuri kabel listrik milik PT Kertas Basuki Rahmat. (Foto: Aras Sugiarto, SERU.co.id) - Curi Kabel Listrik Di PT KBR Banyuwangi, Kholil Warga Selogiri Masuk Bui
Diapit anggota Polsek Banyuwangi Kota, Kholil (25) warga Dusun Selogiri, Desa Ketapang ditetapkan tersangka oleh Polsek Banyuwangi Kota diduga mencuri kabel listrik milik PT Kertas Basuki Rahmat. (Foto: Aras Sugiarto, SERU.co.id)

Banyuwangi, SERU.co.id – Diduga mencuri kabel listrik milik PT Kertas Basuki Rahmat (PTKBR) Banyuwangi, Kholil (25) warga dusun Selogiri, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, diciduk Polsek Banyuwangi Kota, Rabu (29/12/2021).

Ulah tersangka Kholil ini, PTKBR mengalami yang tidak sedikit, berkisar Rp 25 juta.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Kota Banyuwangi, AKP Kusmin melalui Kanit Reskrim Ipda Prasetya mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi dugaan pencurian kabel listrik tersebut terjadi pada Sabtu (25/12/2021) sekitar pukul 22.30 malam.

“Tersangka masuk di area PTKBR melewati pagar tembok berduri. Setelah masuk tersangka langsung memotong kabel lantas keluar,” kata Ipda Prasetya.

Aksi nekad tersangka ini tercium oleh petugas keamanan (Satpam) PTKBR yang saat itu sedang keliling. Melihat ada orang yang mencurigakan langsung mengambil tindakan, dan mengamankan pelaku. Bahkan saat diamankan tersangka dihajar hingga babak belur dikarena membawa senjata tajam.

“Karena pelaku membawa Clurit, untuk menyelamatkan diri dan antisipasi sekuriti PTKBR melakukan tindakan tegas. Setelah pelaku berhasil diamankan kemudian diserahkan ke Polsek Banyuwangi Kota,” terangnya.

Ditangkapnya tersangka ini, pihaknya berhasil mengumpulkan barang bukti yang diduga hasil curian berupa kabel NYY warna hitam dengan 4 panel merk supreme panjang 5 meter, celurit, tang, gergaji besi, dan dua tempat penyimpan kabel.

“Ulah pelaku ini, ditaksir PTKBR mengalami kerugian lebih kurang Rp 25 juta. Barang bukti kami amankan di Mapolsek Banyuwangi Kota,” beber Kanit Reskrim

Ipda Prasetya menduga aksi yang dilakukan oleh pelaku ini tidak hanya sekali ini saja. Dari hasil pengembangan saat proses penyidikan tersangka mengakui sudah melakukan pencarian ditempat yang sama sudah berulangkali

“Pelaku mengakui mencuri kabel di satu titik itu sudan berulang kali. Alasannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya diatas 5 Tahuan tahanan.

“Ancaman hukumannya 7 tahun penjara, pelaku langsung kami tahan,” tandasnya. (ras)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait