Banyuwangi, SERU.co.id – Penambangan galian C yang diduga tidak berizin (ilegal) terkesan kebal hukum. Mereka menambang dengan seenaknya tanpa ada rasa cemas sedikitpun. Bahkan mereka seolah-olah menantang aparat penegak hukum dengan menambang galian C yang mempergunakan alat berat dilahan terbuka di wilayah Desa Kajarharjo, Kecamatan Kalibaru.
Warga setempat menduga tambang pasir yang saat ini beroperasi masih belum mengantongi izin penambangan dari kementerian Energi Sumberdaya Manusia (ESDM). Namun pemilik tambang tersebut dengan nyaman dan tanpa rasa takut sedikitpun melakukan penambangan yang diduga ilegal tersebut.
“Dugaan saya, tambang pasir ini masih belum memiliki izin. Tapi kok berani ya melakukan penambangan, setahu saya proses perijinannya sekarang sangat sulit, yang mengeluar Izin Usaha Pertambangan (IUP) itu pusat,” kata S warga kecamatan setempat kepada SERU.co.id, Rabu (15/12/2021) siang.
“Apa pemilik tambang galian C itu kebal hukum ya,” imbuhnya.
Tambang pasir berlokasi di Dusun Tegalgondo RT 06 RW 01 Desa Kajarharjo, Kecamatan Kalibaru tersebut sudah beroperasi sekitar satu Minggu yang lalu sangat berdampak rusaknya lingkungan yang ada disekitar penambangan.
Ironisnya, aksi penambangan galian C tersebut terkesan tidak mau peduli, meski penambangan pasir tersebut diduga belum memiliki ijin.
“Penambang acuh atak acuh, padahal apa yang dilakukan itu berdampak rusaknya lingkungan yang ada disekitar tambang pasir itu. Tapi pemilik terkesan tak mau peduli dan nekat beroperasi,” tegasnya.
Agar lingkungan tidak rusak, warga setempat meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas penambangan pasir tersebut.
“Jujur saja, sejak tambang pasir ini beroperasi, warga tidak nyaman. Maka dari itu perlu tindakan tegas dari aparat penegak hukum, apalagi tidak berijin jelas tidak bayar pajak, jelas pemerintah yang dirugikan,” terangnya.
Dia mengungkapkan, dirinya untuk melakukan penambangan galian C harus memiliki IUP, atau Ijin Pertambangan Rakyat (IPR), dan ijin penjualan dan pengangkutannya.
“Pasal 161 UU Nomor 4 tahun 2019 tentang tambang mineral dan batubara sudah dijelaskan secara rinci. Dan pemilik tambang galian C ini juga diharuskan memiliki iizi. Khusus pengangkutan dan penjualan sesuai UU No 4 tahun 2019 tersebut,” tandasnya. (git)
Baca juga:
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan
- Polres Batu Aksi Pasang Stiker Call Center 110 Di Lokasi Strategis Demi Pelayanan Cepat
- Polisi Dalami Motif Pengeroyokan Pelajar SMKN 4 Malang Diduga Kesalahpahaman
- Seorang Lansia di Tumpang Tewas Terbakar di Dalam Rumahnya
- Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2025