Banyuwangi, SERU.co.id – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi berhasil menggagalkan penyelundupan obat daftar G yang ditaruh di dalam nasi bungkus yang dibawa oleh seorang pengunjung, Rabu (15/12/2021).
Kalapas kelas IIA Banyuwangi, Wahyu Indarto mengatakan, pihaknya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan obat daftar yang dibawa oleh pengunjung yang berinisial R. R diamankan oleh petugas ketika hendak mengirim nasi bungkus kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WPW) berinisial AG.
“Percobaan penyelundupan obat terlarang ini terungkap saat anggota Lapas Banyuwangi mencurigai bukusan makanan yang dibawa oleh R untuk diberikan kepada AG, yang sedang menjalani masa tahanan,” kata Wahyu Indarto.
Menurut Wahyu Indarto, AG merupakan narapidana dengan perkara narkotika. Akibat perbuatannya tersebut oleh Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi AG divonis 8 tahun, dan sudahmenjalani 1 tahun 9 bulan hukuman.
“Untuk mengirim makanan atau barang, Sesuai Standar Prosedur (SOP) barang harus dititipkan di Lapas. Setiap barang yang dititipkan itu akan diperiksa dengan ketat,” ujar Wahyu.
Nah saat diperiksa kata Wahyu, petugas piket yang memeriksa makanan yang dibungkus tersebut ditemukan 5 butir obat dengan jenis Alprazolam jenis obat penenang.
Lanjut Kalapas Banyuwangi, dari temuan obat yang ditaruh di dalam nasi bungkus diduga masuk katagori obat daftar G. Dari temuan itu, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih intensif kepada si pembawa Nawi bungkus yang berinisial R tersebut.
Bahkan saat diperiksa, R mengaku tidak tahu kalau didalam nasi bungkus tersebut ada obat yang masuk daftar G.
“Pertama tidak ngaku kalau didalam nasi bungkus itu ada obat daftar G. Setelah itu, setelah kami tanyakan lagi R mengakui obat yang ada didalam nasi bungkus itu ia yang membawanya,” ujarnya.
Menurut Wahyu, dari pengakuan R itu, jika obat daftar G yang dimasukkan didalam nasi bungkus tersebut pemberian dari pacarnya untuk diberikan kepada keluarganya yang saat ini sedang menjalani masa hukuman di Lapas Banyuwangi.
“Katanya R, pil daftar G ini titipan dari pacarnya untuk diberikan saudaranya yang saat ini mendekam di Lapas,” ucapnya.
Setelah menemukan obat di dalam nasi bungkus, petugas piket merasa curiga, kemudian menggeledah di badan R.
“Dari penggeledahan itu ditemukan lagi obat yang diduga obat daftar di dompet R, kami temukan lagi obat Alprazolam sebanyak 3,5 butir lengkap dengan resep dokter. Karena berdasarkan pengakuannya R ini juga menjalani rehabilitasi ketergantungan obat,” ungkap Kalapas Banyuwangi.
Dari temuan tersebut, pihaknya memanggil AG untuk dilakukan pemeriksaan oleh petugas keamanan Lapas Banyuwangi, dan pihaknya melakukan koordinasi dengan Satnarkoba Polresta Banyuwangi.
“Dari temuan obat daftar G itu, kami langsung berkoordinasi dengan Satnarkoba Polresta Banyuwangi untuk dilakukan pengembangan kasus ini,” tandasnya. (aar)
Baca juga:
- DPRD Jatim Dorong Kota Malang Jadi Pilot Project Pelayanan Publik Berbasis Digital
- Gunung Semeru Erupsi, BMKG Pantau Sebaran Abu Vulkanik ke Arah Barat
- Kisah Duka Dosen Asal Madura yang Gugur Menuju Tanah Suci
- KPK Panggil Dua Mantan Pejabat Kemnaker Terkait Kasus Dugaan Pemerasan TKA
- Kapolres Batu Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kasat Binmas Baru di Lingkungan Polres Batu