BPJS Kesehatan Non Aktifkan 246 Ribu Peserta BPJS

Warga sedang mengurus administrasi di kantor BPJS Kabupaten Banyuwangi. (Foto: Kuryanto, Memo-X) - BPJS Kesehatan Non Aktifkan 246 Ribu Peserta BPJS
Warga sedang mengurus administrasi di kantor BPJS Kabupaten Banyuwangi. (Foto: Kuryanto, Memo-X)

Banyuwangi, SERU.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan wilayah kerja kantor cabang Kabupaten Banyuwangi menonaktikan 246 ribu segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Jika peserta yang masuk dalam daftar penonaktifan sesegera mungkin untuk melakukan reaktivasi kembali ke kantor cabang BPJS.

Penonaktifan peserta ini sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial nomor 92/HUK/2021. Peserta tersebut adalah yang iurannya dibayarkan pemerintah pusat.

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Cabang BPJS Banyuwangi, Wahyu Santoso mengatakan, penonaktifan peserta didasarkan pada sejumlah faktor. Diantaranya sudah meninggal dunia, beralih segmen, NIK tidak valid maupun tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Maka dari itu sambung Wahyu Santoso kementerian Sosial merapikan data agar data yang dimiliki lebih valid.

“Penonaktifan itu adanya  banyak data-data yang tidak valid. Misalnya NIKnya ganda, kemudian ada yang sudah meninggal karena sakit. Maka Kementerian Sosial menonaktifkan, jika ada warga masuk dalam daftar tersebut segera melakukan reaktivasi,” kata Wahyu, Rabu (14/12/2021).

Wahyu menjelaskan, sebanyak 246 ribu lebih peserta BPJS yang dinonaktifkan tersebut, tersebar di tiga kabupaten, yakni kabupaten  Banyuwangi, Situbondo dan Bondowoso.

“Untuk peserta BPJS kabupaten Banyuwangi ada sebanyak 99 ribu lebih dinonaktifkan, Situbondo 50 ribu lebih peserta dan Bondowoso 96 ribu lebih peserta,” jelasnya.

Maka dari itu kata Wahyu, untuk peserta yang sudah terhapus karena meninggal dunia maupun pindah segmen, bisa digantikan peserta baru yang memang ada di daftar DTKS tapi belum terakomodir sebagai peserta PBI.

Sedangkan sambungnya untuk NIK yang tidak valid, BPJS Kesehatan akan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di masing-masing daerah untuk memvalidasi NIK.

“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan bisa melakukan reaktivasi kembali paling lama enam bulan setelah keputusan penonaktifan berdasarkan SK Menteri Sosial,” imbuhnya (ant)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait