Bantul, SERU.co.id – Terdakwa kasus sate mengandung zat sianida dengan terdakwa Nani Apriliani divonis 16 tahun penjara, Senin (13/12/2021). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul menilai, Nani memenuhi seluruh unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Mengadili, menyatakan terdakwa NA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” dalam bacaan putusan Hakim Ketua Aminuddin.
Terdakwa terbukti telah menghilangkan nyawa seorang anak bernama Naba Faiz dan telah merencanakan perbuatannya. Sementara, ia diringankan karena bersikap sopan, menyesali perbuatan, belum pernah dihukum, muda, dan diharpakan memperbaiki kelakuannya di kemudian hari.
Menanggapi vonis ini, kuasa hukum Nani, R Anwar Ary Widodo menyatakan pihaknya akan mengajukan banding. Ia mengatakan, tim kuasa hukum akan segera menyiapkan materi banding.
“Setelah dari pembicaraan tim kuasa hukum Nani Apriliani Nurjaman, kami ajukan banding,” kata Ary.
Sebelumnya, Nani ditangkap karena mengirimkan paket berupa sate yang telah dicampur dengan zat sianida. Nani menggunakan jasa ojek online bernama Budiman untuk mengirimkan sate maut itu kepada Tomy. Namun, keluarga Tomy yang merasa tidak memesan dan tidak mengenal pengirim, menolak paket tersebut. Dalam keterangan polisi mengatakan, motif Nani mengirimkan sate sianida kepada Tomy adalah karena sakit hati.
Sate tersebut akhirnya dibawa pulang oleh Budiman untuk dimakan bersama keluarganya. Anaknya yang bernama Naba Faiz Prasetya berusia 10 tahun harus meregang nyawa akibat menyantap sate sianida tersebut. Istri Budiman juga harus dilarikan ke rumah sakit. (hma/rhd)
Baca juga:
- SPPG Tlogowaru Kota Malang Pekerjakan Masyarakat Lokal Sukseskan Program MBG, Sasar 4.800 Pelajar
- Rumah Dinas Sekda Situbondo dibobol Maling Saat Ditinggal Ibadah Haji
- Selama Libur Panjang Gunung Bromo Dibanjiri 11.735 Wisatawan Lokal dan Mancanegara
- Alfamart Gandeng Puskesmas Ardimulyo Layani Posyandu ILP dan Edukasi Balita hingga Lansia
- Wali Kota Batu Terima Audiensi Jajaran Redaksi Memo X Group di Ruang Kerja