Terdakwa kasus sate mengandung zat sianida dengan terdakwa Nani Apriliani divonis 16 tahun penjara, Senin (13/12/2021). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul menilai, Nani memenuhi seluruh unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Tag: Sate Sianida
Nani Pengirim Sate Sianida Dituntut 18 Tahun
Kasus sate mengandung sianida yang menewaskan seorang bocah sempat membuat heboh jagat pemberitaan beberapa bulan yang lalu. Kini kasus tersebut telah memasuki persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bantul menuntut terdakwa atas nama Nani Aprilliani Nurjaman hukuman 18 tahun penjara.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.