Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah akan melarang peredaran minyak goreng curah ke pasar mulai tanggal 1 Januari 2022. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan menerangkan, aturan ini dibuat untuk mengantisipasi adanya lonjakan harga di komoditas minyak goreng.
“Minyak goreng curah ini kan bergantung pada Crude Palm Oil (CPO), ketika CPO naik maka minyak goreng curah juga langsung naik. Makanya pemerintah sudah mengantisipasi dengan tidak mengizinkannya minyak goreng curah diedarkan mulai dari 1 Januari 2022 nanti,” ungkap Nurwan, Rabu (24/11/2021).
Sedangkan minyak goreng kemasan dapat disimpan dalam jangka panjang sehingga harganya relatif terkendali. Jika bahan baku meningkat sewaktu-waktu, harga minyak goreng kemasan tidak akan langsung berdampak.
“Sehingga nanti, ketika CPO naik itu tidak langsung berdampak pada harga karena nantinya minyak goreng kemasan harganya masih terkendali,” sambungnya.
Ia menyebut, harga minyak goreng curah kini di atas Rp 17.000 per liter, sedangkan minyak goreng kemasan Rp 17.500 per liter. Menurutnya, pemerintah memastikan ketersediaan minyak goreng dalam negeri terus terpenuhi. (hma/rhd)
Baca juga:
- Kolaborasi KKN Unej-Unmuh Malang dan Majelis Burdatul Bahrain di Selamatan Desa Banyuputih
- Soekarno Fun Run Diikuti Ribuan Peserta, Ajang Membumikan Semangat dan Ajaran Bung Karno
- 161.657 KK di Kabupaten Malang Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan Pangan
- Sound Horeg Tak Dilarang, Pemprov Jatim Pertimbangkan Aturan Ketertiban
- Surat Pemberitahuan Pemdes Donowarih Meminimalisir Dampak Sound Horeg pada Warga