Mahfud Janjikan Proses Hukum Ulama Terduga Teroris Akan Digelar Terbuka

Menkopolhukam Mahfud MD. (ist) - Mahfud Janjikan Proses Hukum Ulama Terduga Teroris Akan Digelar Terbuka
Menkopolhukam Mahfud MD. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, proses hukum terhadap ulama yang diduga terlibat dalam aksi terorisme, akan berjalan secara terbuka. Hal ini terkait ulama Farid Okbah dan dua orang lainnya yang baru-baru ini ditangkap oleh Densus 88.

“Pemerintah memastikan proses hukum terhadap tiga terduga terorisme itu berjalan secara terbuka dan berdasarkan prosedur hukum berlaku,” kata Mahfud saat bertemu Ketua MUI Miftachul Akhyar, Senin (22/11/2021).

Bacaan Lainnya

Mahfud menyatakan, pemerintah tidak dapat dan tidak boleh menjawab berbagai alat bukti atas tiga terduga teroris tersebut. Hal ini lantaran adanya hukum yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Kalau diberitahu, itu bisa mengacaukan proses hukum. Jadi begitu ketentuannya. Termasuk kapan boleh didampingi pengacara dan sebagainya,” ujarnya.

Selain itu, mantan hakim Mahkamah Konstitusi itu memastikan penangkapan terduga teroris tidak dilakukan di Kantor MUI. Mahfud menyebut, Densus 88 juga tidak pernah membuka identitas terduga teroris sebagai pengurus MUI.

“Tidak termasuk urusan MUI. Karena tak ada hubungan antara teroris itu dengan MUI,” sebutnya.

Sementara, terkait isu permintaan untuk membubarkan MUI setelah adanya penangkapan salah satu pengurusnya, Mahfud menanggapi hal tersebut agar masyarakat tidak bereaksi berlebihan.

“Itu berlebihan. Justru kita menelusup dan menelisik ke berbagai tempat. Kan bukan hanya di MUI, di tempat lain banyak, orang seperti itu di mana-mana banyak. Tapi kalau harus bubarkan MUI itu berlebihan,” ujarnya.

Sebelumnya, Densus 88 menangkap tiga orang ulama yang diduga terlibat dalam aksi terorisme. Mereka adalah Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat (PDRI) Farid Okbah, anggota fatwa MUI Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamad. (hma/rhd)


Baca juga:

Pos terkait