Regulasi Rekrutmen Eks Pegawai KPK ke Polri Hampir Beres, Kemenpan RB Akan Segera Buat Pengumuman

Mantan pegawai KPK. (ist) - Regulasi Rekrutmen Eks Pegawai KPK ke Polri Hampir Beres, Kemenpan RB Akan Segera Buat Pengumuman
Mantan pegawai KPK. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Proses regulasi rekrutmen eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Polri telah selesai. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, regulasi tersebut akan segera disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

“Dalam waktu dekat dari Pak Menpan akan menyampaikan. Ini sudah berproses. Dari internal Polri sudah berproses. Regulasi sudah dibuat. Nanti setelah keterpaduan regulasi dari KemenPAN-RB baru nanti akan diumumkan kemudian,” ungkap Dedi, Selasa (16/11/2021).

Bacaan Lainnya

Dedi menjelaskan, pada regulasi tersebut mengatur proses-proses perekrutan mantan pegawai KPK untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri. Salah satunya adalah terkait jabatan yang akan diisi.

“Peraturan Kapolri harus dibuat, dari BKN juga dibuat, dari Kemenpan harus dibuat guna ke depan tidak ada lagi permasalahan hukum terkait menyangkut masalah status kepegawaian yang bersangkutan,” sebut Dedi.

Meski demikian, Dedi belum dapat memastikan kapan rekrutmen eks pegawai KPK akan selesai. Ia juga tidak dapat memastikan posisi atau jabatan apa yang akan diduduki oleh para pegawai lembaga anti rasuah itu.

Hal senada telah disampaikan oleh Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes. Pol. Ahmad Ramadhan tentang perkembangan rekrutmen ini. Menurutnya, dalam proses rekrutmennya, tidak terdapat kendala. Ia hanya meminta masyarakat untuk menunggu proses yang sedang berjalan.

“Terkait tentang rekrutmen mantan pegawai eks KPK, kami sampaikan saat ini masih dalam proses dan untuk prosesnya tidak ada kendala,” kata Ramadhan, Senin (15/11/2021).

Sebanyak 57 orang mantan pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat peralihan menjadi ASN, ditawari untuk menjadi ASN Polri. Kapolri Jenderal Listyo menyebut, para mantan pegawai KPK tersebut dibutuhkan di Bareskrim khususnya di penanganan tindak pidana. (hma/rhd)


Baca juga:

Pos terkait