Jakarta, SERU.co.id – Beberapa waktu ini, media sosial sedang membahas tentang uang pecahan Rp 1.0 yang viral di salah satu aplikasi berbagi video. Uang Rp 1.0 itu disebut sebagai uang pecahan Rp 1 juta dalam satu lembar.
“Uang pecahan selembaran 1 juta,” tulis akunn @Wandyskay.
Menanggapi viralnya video tersebut, Bank Indonesia memberikan penjelasan. Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan menegaskan, nominal uang resmi yang berlaku adalab Rp 100.000 atau seratus ribu rupiah.
“Jadi tidak benar ada pecahan uang kertas Rp 1 juta,” tegas Junanto, dikutip dari Kompas.com.
Uang Rp 1.0 itu merupakan uang specimen. Terkait hal tersebut, Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) menerangkan, uang specimen merupakan uang yang dibuat Peruri untuk kepentingan internal.
“Uang specimen adalah uang contoh, yang tidak sah untuk alat pembayaran,” sebut Head of Corporate Secretary Peruri, Adi Sunardi.
Uang specimen Peruri tidak memenuhi UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 Pasal 5. Berikut ciri-ciri uang rupiah menurut UU tersebut.
• Gambar lambang negara ‘Garuda Pancasila’;
• Frasa ‘Negara Kesatuan Republik Indonesia’;
• Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;
• Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;
• Nomor seri pecahan
• Teks ‘Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Nilai …’
• Tahun emisi dan tahun cetak.
(hma/rhd)
Baca juga:
- BPKAD Jombang Serahkan Dokumen Hibah Daerah atas Tanah Kas Desa
- DLH Kota Malang Tetap Siaga Meski Saat Libur Panjang Lebaran
- Antusias Ribuan Warga Tukarkan UPK Baru, BI Malang Siapkan Rp11,4 Miliar
- Angka Kematian Karena DBD di Kabupaten Malang Meningkat
- Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Batu Cari Solusi Rawan Macet Lebaran