Malang, SERU.co.id – Ditengah upaya menguatkan ekonomi di tengah pandemi, Walikota Malang Sutiaji mengajak jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Malang dalam Gerakan Sobo Pasar. Pria nomor satu di jajaran Pemkot Malang ini mengajak bersama-sama perangkat daerah berbelanja di Pasar Tawangmangu, Jumat (15/10/2021).
“Saat ini, lebih kami tekankan belanja ke pasarnya sambil melihat prokesnya. Saya ingin ingatkan kembali, sekaligus menekankan apa yang pernah kita program. ASN harus memberikan contoh melalui gerakan belanja ke pasar rakyat,” seru Walikota Malang Sutiaji.
Sutiaji menambahkan, ASN di Kota Malang jumlahnya 6.000 sampai 7.000 orang. Jika setiap hari atau seminggu sekali membelanjakan Rp20.000-Rp50.000, maka perputaran uangnya luar biasa. Ketika perputaran uang tersebut terjadi di pasar rakyat, nanti yang merasakan juga masyarakat sendiri.
Pasalnya pendapatan APBD dari rakyat, sehingga Pemkot Malang berharap masyarakat juga ikut merasakan. Sehingga ekonomi rakyat bisa semakin dikuatkan.
Walikota Sutiaji berharap, gerakan ini dapat menjadi hal masif di masyarakat, dengan mendorong kembali ASN Kota Malang agar belanja di pasar tradisional. Melalui gerakan ini, Sutiaji menilai setidaknya nilai-nilai budaya yang ada di pasar sebagai salah satu media penguat nilai kebangsaan dapat hidup kembali.
“Karena siapa yang menguatkan pasar kita jika bukan kita sendiri. Jadi ini kami ajak perangkat daerah untuk berbelanja. Nah ini kita lakukan terus menerus, nanti saya ajak seluruh perangkat daerah dan itu ASN semua. Sambil mengingatkan protokol kesehatan, yang tidak pakai masker untuk memakai masker,” tandasnya. (ist)
Baca juga:
- Bupati Jember Sebut Koperasi Merah Putih Dukung Ekonomi Kerakyatan Entaskan Kemiskinan
- UMM Lepas 3.010 Mahasiswa KKN Berdampak dalam Ketahanan Pangan dan Pelestarian Lingkungan
- Dugaan Jual Beli Pj Kades di Pamekasan Jadi Atensi Serius KPK
- 80.000 Koperasi Merah Putih Se-Indonesia Diluncurkan, Pemkot Malang Bangkitkan Potensi Ekonomi Berbasis Kelurahan
- Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Impor Gula