Malang, SERU.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima belasan laporan berasal dari Kota Malang. Laporan kasus dugaan korupsi tersebut masih dalam tahap verifikasi.
Secara umum, KPK menyebutkan, di Jawa Timur sendiri total 246 laporan yang telah diterima. Belasan di antaranya dari Kota Malang, sebagian besar belum berkualitas atau bukti-bukti belum kuat.
“Makanya kami melakukan bimbingan teknis kepada masyarakat supaya laporan berkualitas. Supaya bukti-buktinya ada dan kuat. Di Kota Malang sampai Juni ini ada 14 kasus laporan yang masuk,” seru Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi, di Hotel Ibis Style, Jum’at (1/10/2021).
KPK mempunyai tiga strategi dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Pertama, melalui pendidikan masyarakat. Intinya bagaimana membangun nilai, sehingga masyarakat kita tidak berkeinginan untuk korupsi.
Kedua, melakukan pencegahan-pencegahan dengan melakukan perbaikan sistem. Ketika sistem sudah terbangun baik, maka orang tidak bisa melakukan korupsi, karena tidak ada peluang untuk kesana. Ketiga, penegakan hukum, untuk memberikan efek jera bagi koruptor.
“Tiga strategi yang dilakukan KPK ini tidak mungkin dapat berjalan efektif, makanya perlu satu lagi, yakni peran serta masyarakat,” ungkapnya.
Kumbul Kusdwidjanto menambahkan, pendampingan kepada kader KPK bertujuan ketika di lapangan menemukan kasus tindak pidana korupsi, laporannya benar-benar valid. Laporan disertai bukti pendukung, bukan sebagaimana penyidik, tetapi memang ada bukti yang jelas.
Bukti baik saksi, rekaman, foto, bukti transfer, atau fotocopy dan barang bukti lainnya yang kuat. Guna mendukung proses penaikan ke status apakah bisa masuk lidik atau tidak.
Pihaknya berharap, ada identitas pelapor, tidak harus nama. Minimal nomor handpone untuk memudahkan petugas berkomunikasi, dalam rangka menjadikan laporan lebih valid.
“Tetapi jika pelapor tidak meninggalkan identitas, kami akan kesulitan,” bebernya.
KPK berharap kepada masyarakat, jika menjadi pelapor untuk tidak mempublish. Atau hanya sekedar meng-upload sebagai status dan sebagainya. Unsur kerahasiaan akan terjaga oleh petugas KPK, agar barang bukti tidak hilang. (jaz/rhd)
Baca juga:
- Diskopindag Kota Malang Tepis Isu 57 Koperasi Merah Putih Disusupi Pengurus Titipan
- Mencuat Isu Monopoli, DPRD Kota Malang Dalami Mekanisme Penyelenggaraan Koperasi Merah Putih
- PMI Kota Malang dan Indonesia Sehat Jiwa Resmikan Poli Psikologi, Tekan Angka Bunuh Diri
- Wali Kota Batu Kunjungi Kediaman Korban Bullying di Hari Anti Bullying
- Fatayat NU Kota Batu Siap Dukung Visi Misi Kepala Daerah