Alasan Isoman, Azis Syamsuddin Tak Penuhi Panggilan KPK

Wakil DPR Azis Syamsuddin. (ist) - Alasan Isoman, Azis Syamsuddin Tak Penuhi Panggilan KPK
Wakil DPR Azis Syamsuddin. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengirimkan surat perihal dirinya yang tak bisa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam surat tersebut, Azis mengaku sedang menjalani isolasi mandiri atau isoman covid-19.

“Adapun alasan penundaan tersebut dikarenakan saat ini saya sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) karena beberapa waktu lalu saya berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Corona virus,” bunyi surat tersebut, Jumat (24/9/2021).

Bacaan Lainnya

Dalam surat yang ditujukan kepada pimpinan KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, dan Direktur Penyidikan KPK itu, Azis juga meminta penundaan pemeriksaan ke tanggal 4 Oktober pukul 10.00 WIB.

“Maka saya dengan ini bermaksud menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut menjadi tanggal 4 Oktober 2021 pukul 10.00 WIB,” pintanya.

Sebelumnya, Azis dikabarkan telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah terkait penanganan kasus Lampung Tengah. Kendati demikian, pihak KPK belum menyebut dengan gamblang perihal status Azis.

“KPK akan selalu menyampaikan perkembangan perkara ini kepada publik. Kami berharap masyarakat juga bisa terus memantau dan mengawasi penanganannya sebagai wujud transparansi dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi,” kata Jubir KPK Ali Fikri.

Azis Syamsudin terlibat dalam surat dakwaan terhadap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. Nama Azis disebutkan meminta tolong kepada Robin agar mengurus kasus yang melibatkan dirinya dan mantan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar Aliza Gunado.

Dalam surat dakwaan Jaksa KPK, Azis Syamsuddin dan Aliza diduga memberikan uang senilai US$ 36.000 atau sekitar lebih dari Rp 3 miliar. Uang tersebut diberikan kepada Robin dan rekannya atas nama Maskur Husain sebagai pengacara.

KPK telah memanggil Azis pada bulan Juni lalu. Ia saat itu diperiksa sebagai saksi suap kepada Robin dan Wali Kota nonaktif Tanjung Balai M.Syahrial. (hma/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait