Pemerintah Resmi Bubarkan 3 BUMN

BUMN. (ist) - Pemerintah Resmi Bubarkan 3 BUMN
bumn pemerintah resmi bubarkan 3 bumn

Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah resmi membubarkan tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP), yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi per 15 September 2021. Tiga BUMN itu adalah PT Bhanda Ghara Reksa (Persero), PT Pertani (Persero), dan PT Perikanan Nusantara (Persero).

Dalam PP itu tertulis, PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) digabungkan dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Hal tersebut sekaligus mengalihkan hak dan kewajiban PT Bhanda Ghara Reksa ke PPI.

Bacaan Lainnya

“Dengan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bhanda Ghara Reksa dinyatakan bubar tanpa likuidasi,” bunyi PP 97/2021 Pasal 2 ayat 1.

Pemerintah juga mengeluarkan PP Nomor 98/2021 tentang pembubaran tanpa likuidasi terhadap PT Pertani (Persero). Selanjutnya, PT Pertani digabungkan dengan PT Sang Hyang Seri (Persero) yang bergerak di bidang produksi dan penyediaan benih pertanian.

“Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertani yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2l Tahun 1973 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertanian Negara menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) digabungkan ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sang Hyang Seri yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1995 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Sang Hyang Seri menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO),” bunyi PP No. 98/2021 Pasal 1.

Penggabungan tanpa likuidasi juga dilakukan kepada PT Perikanan Nusantara (Persero) (Perinus). Dalam PP Nomor 99/2021, PT Perinus digabungkan dengan PT Perikanan Indonesia (Perindo).

Pembubaran dan penggabungan perusahaan negara bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis. Serta, untuk jaringan distribusi dan perdagangan.

“Serta mendukung ketersediaan dan keterjangkauan termasuk bahan pangan,” seperti dikutip dari PP. (hma/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait