Pemerintah resmi membubarkan tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP), yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi per 15 September 2021. Tiga BUMN itu adalah PT Bhanda Ghara Reksa (Persero), PT Pertani (Persero), dan PT Perikanan Nusantara (Persero).








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Perinus
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.