Jakarta, SERU.co.id – Artis Vicky Prasetyo divonis empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021). Vonis tersebut terkait laporan mantan istrinya Angel Lelga tentang perbuatan tidak menyenangkan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendrianto dengan pidana selama empat bulan penjara dipotong masa tahanan,” bunyi vonis hakim.
Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang mengajukan 8 bulan penjara. Masa tahanan Vicky akan dipotong masa tahanan yang sudah dijalaninya selama 2 bulan 10 hari.Pihak Vicky menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim.
Kasus Vicky Prasetyo dan Angel Lelga bermula pada 2018 silam. Vicky melakukan penggerebekan di rumah Angel dan menuding mantan istrinya itu berselingkuh dan berzina dengan seorang pria bernama Fiki Alman.
Vicky pun melaporkan Angle atas tuduhan perzinaan. Namun, pada akhir 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas laporan itu, yang sekaligus menyatakan Angel Lelga tidak terbukti berzina.
Sementara itu, Angel Lelga yang merasa difitnah, melaporkan Vicky pada Desember 2018 atas tuduhan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Suami Kalina Oktarani itu dilaporkan karena dinilai menyiarkan tudingan tidak terbukti di layar televisi. (hma/rhd)
Baca juga:
- Dampak Proyek Drainase, Perumda Tugu Tirta Minta Maaf Siagakan Tim 24 Jam
- Pulihkan Semangat Pasca Tragedi Kanjuruhan, Askab PSSI Malang Gelar Kursus Pelatih Lisensi D
- Bapenda Sambang Pondok Pesantren Sosialisasi Layanan Pajak di Hari Santri
- Dahan Pohon Beringin Raksasa di Ngajum Timpa Kabel Listrik dan Truk Parkir
- Entas Anak Tidak Sekolah, Pemkab Malang Bentuk Tim Saber ATS Kecamatan