Jakarta, SERU.co.id – Artis Vicky Prasetyo divonis empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021). Vonis tersebut terkait laporan mantan istrinya Angel Lelga tentang perbuatan tidak menyenangkan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendrianto dengan pidana selama empat bulan penjara dipotong masa tahanan,” bunyi vonis hakim.
Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang mengajukan 8 bulan penjara. Masa tahanan Vicky akan dipotong masa tahanan yang sudah dijalaninya selama 2 bulan 10 hari.Pihak Vicky menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim.
Kasus Vicky Prasetyo dan Angel Lelga bermula pada 2018 silam. Vicky melakukan penggerebekan di rumah Angel dan menuding mantan istrinya itu berselingkuh dan berzina dengan seorang pria bernama Fiki Alman.
Vicky pun melaporkan Angle atas tuduhan perzinaan. Namun, pada akhir 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas laporan itu, yang sekaligus menyatakan Angel Lelga tidak terbukti berzina.
Sementara itu, Angel Lelga yang merasa difitnah, melaporkan Vicky pada Desember 2018 atas tuduhan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Suami Kalina Oktarani itu dilaporkan karena dinilai menyiarkan tudingan tidak terbukti di layar televisi. (hma/rhd)
Baca juga:
- Momen Launching Jersey Baru Persikoba, Wali Kota Batu Minta Pemain Bertanding Sungguh-sungguh
- Ambisi Bupati Fauzi Turunkan Angka Kemiskinan hingga 10 Persen
- BRIDA Riset Kajian Strategi Optimalisasi PAD Kabupaten Sumenep
- Kabag Perekonomian dan SDA Monitoring Pupuk Subsidi, Antisipasi Pupuk Langka di Sumenep
- Dies Natalis ke-63, UB Berangkatkan 55 Relawan untuk Korban Bencana Sumatra Barat








