KPU Usul Pemilu Digelar Pada 21 Februari 2024

Pemilu saat pandemi. (ist) - KPU Usul Pemilu Digelar Pada 21 Februari 2024
Pemilu saat pandemi. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dilakukan pada 21 Februari 2024. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan, tanggal tersebut diusulkan dengan pertimbangan adanya pemberian waktu yang memadai antara penyelesaian sengketa hasil pemilu dan penetapan hasil pemilu dengan jadwal pencalonan.

“Tentu kenapa kemudian kami mengusulkan tanggal pemilu nasional kita itu akan diselenggarakan pada 21 Februari tahun 2024,” ungkap Ilham, Senin (6/9/2021).

Bacaan Lainnya

Ilham menambahkan, KPU memperhatikan beban kerja badan ad hoc pada tahapan pemilu yang beririsan dengan tahapan pemilihan. Proses pemungutan suata juga diperhitungkan agar tidak bertepatan dengan hari raya keagamaan. Begitupun dengan proses penghitungan suara agar tidak bersamaan dengan Hari Raya Idul Fitri.

“Ini pertama kali kita menyelenggarakan pemilu dan pilkada di tahun yang sama tentu perlu dipertimbangkan bagaimana nanti partai politik harus punya kursi yang disyaratkan oleh Undang-undang Pemilihan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” kata Ilham.

KPU juga mengusulkan agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak diselenggarakan pada 27 November 2024. Tanggal ini mengacu pada persiapan pemilihan 2018 yang 12 bulan, persiapan pemilu 2019 yang 20 bulan, dan persiapan pemilihan 2020 selama 15 bulan.

Ilham berharap jadwal yang diusulkan dapat segera disahkan sebab pihaknya memiliki banyak persiapan yang harus dilakukan. Pada tahun depan, tepatnya April 2022, KPU telah merancang soal pendaftaran dan verifikasi Partai Politik yang akan ikut di Pemilu 2024.

“Persiapannya bulan April, kemudian kira start untuk bulan Agustus, pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol. Kemudian juga harus kita tetapkan pembentukan PPK, PPLN, dan PPS, kemudian juga penyusunan usulan dapil DPRD tingkat II,” jelas Ilham.

Pada 2023, KPU akan menyelesaikan soal data pemilih hingga proses pendaftaran calon. Tahun ini diperkirakan akan menjadi tahun yang sangat sibuk bagi KPU.

“Tentu 2023 jauh lebih banyak sekali tahapan yang harus kita lakukan, pemutakhiran data pemilih, kemudian juga pendaftaran calon, termasuk juga pencalonan untuk DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, kemudian pencalonan pilpres, jadi 2023 akan sangat padat,”paparnya.

KPU bersama DPR RI akan mengambil kesepakatan terkait tahapan Pemilu 2024 pada 16 September 2021 mendatang. (hma/rhd)


Baca juga:

Pos terkait