Kasus Tabrak Lari, Sopir Pick Up Dibui

Pers konferensi kejadian tabrak lari. (jaz) - Kasus Tabrak Lari, Sopir Pick Up Dibui
Pers konferensi kejadian tabrak lari. (jaz)

Malang, SERU.co.id – Nasib nahas dialami ibu paruh baya SU (56 tahun) menjadi korban tabrak lari beralamatkan Jalan Raya Madyopuro Kecamatab Kedungkandang Kota Malang. Tersangka (EB) sopir pick up melarikan diri diketahui menggunakan mobil pinjaman.

Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppy Anggi Khrisna SKom SIK menjelaskan,  
kejadian terjadi pada hari Minggu, 13 Juni 2021 pukul 08.00 di Jalan Raya Ki Ageng Gribig, atau di depan Toko Koe Lumpur Bakar Kecamatan Kedungkandang. Ada dua pasal yang dikenakan terhadap pelaku yang telah merenggut nyawa SU.

Bacaan Lainnya

“Pasal yang dikenakan dua 310 ayat 4 dengan korban meninggal dunia dan pasal 312 untuk korban kecelakaan tabrak lari melarikan diri dengan hukuman maksimal enam tahun,” seru Yoppy Anggi Khrisna, di halaman Polresta Makota, Jum’at (27/8/2021).

Kendaraan pick up dikendarai EB di lajur kanan berjalan dengan kecepatan yang lumayan tinggi. Dari lajur kiri, kendaraan Scoopy yang dikendarai SU warga Kedungkandang, bersenggolan dengan pintu sebelah kiri dari pick up. Sehingga, pengendara Scoopy terjatuh dan kepala terbentur ban belakang dari Pick up.

Tersangka bersama Kasatlantas melihat mobil pick up yang dikendarai. (jaz)

“Berdasarkan dari saksi, kendaraan pick up sempat menepi sebentar dan menyampaikan kepada masyarakat jika kecelakaan itu bukan disebabkan olehnya,” ungkap Kompol Khrisna.

Menurutnya, sopir sempat berhenti sekitar 50 meter dari kejadian. Namun mengaku bukan dia yang menabark, akhirnya ia melanjutkan tanpa berhenti. Mendapatkan laporan tersebut tim unit laka segera melaksanakan olah TKP di Kedungkandang. Tidak hanya itu, tim olah TKP bekerjasama dengan Samsat, CCTV sekitar lokasi, dan pemilik mobil pick up.

Kompol Khrisna menambahkan, kejadian persis terekam CCTV, sehingga bisa ditelusuri ternyata pickup itu atas nama kakaknya yang dipinjamkan ke temennya yaitu tersangka yang ada sekarang.

“Alhamdullilah dalam waktu tiga hari pada tanggal 15 Agustus 2021, tersangka berhasil kita amankan dan terungkap,” imbuhnya.

Kanit Laka Lantas beserta piket laka melakukan pengembangan penyelidikan dengan mendatangi kantor Kominfo Kota   Malang untuk mengecek rekaman CCTV di simpang tiga Madyopuro. Serta dari tampilan video tampak bagaimana terjadinya peristiwa laka lantas antara korban SU dengan kendaraan pickup.

Dari rekaman video tersebut juga tampak jelas nomor polisi belakang mobil pickup dengan No. Pol. : N-8428-AT, sehingga dari dasar tersebut kemudian dilakukan pengecekan di kantor Samsat Polresta Malang Kota dan diketahui nama pemilik beserta alamatnya.

Berdasarkan petunjuk tersebut, pada hari Selasa, 15 Juni 2021 kanit laka bersama anggota menelusuri alamat sesuai yang tercantum dari data kendaraan No. Pol. : N-8428-AT dan bertemu dengan pemilik bernama AR. Dari hasil interogasi diperoleh keterangan bahwa mobil tersebut sebelumnya milik dirinya dan telah dipindahtangankan kepada kakaknya yang bernama M.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan penyelidikan hasil interogasi M menjelaskan benar mempunyai mobil pickup warna hitam merk Mitsubishi No. Pol. : N-8428-AT namun posisinya sedang dipinjam oleh temannya (tersangka EB) untuk digunakan mengangkut kayu.

Setelah mendapat petunjuk tersebut sekitar pukul 12.00, piket Laka mendatangi EB di rumahnya. Setelah bertemu EB, mengaku benar pada hari Minggu, 13 Juni 2021 sekitar pukul 08.00 mengemudikan mobil pickup warna hitam merk Mitsubishi N-8428-AT milik M.

Kemudian, melewati jalan raya Jalan RayaKi Ageng Gribig serta sempat mengalami kecelakaan lalu lintas yang kemudian meninggalkan lokasi setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Selain itu turut ditemukan barang bukti satu unit mobil pickup warna hitam merk Mitsubishi No. Pol. : N-8284-AT sedang diparkir di halaman rumah tersangka EB. Selanjutnya tersangka EB ditangkap dan dibawa ke kantor Laka Lantas untuk dimintai ketarangan lebih lanjut.

Ditanya soal alasan melarikan diri, menurut Kompol Khrisna, pelaku merasa cemas telah menabrak korban dengan kondisi parah. Ditambah, mobil yang dikendarai oick up tersebut bukan miliknya sendiri.

“(Pelaku) Ketakutan, karena mobilnya dari pinjaman orang lain,” ungkap pria yang pernah menjabat Paur SI Fasmat SBST Subditregident Ditlantas Polda Jatim. (jaz/rhd)


Baca juga:

Pos terkait