Jakarta, SERU.co.id – Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo mengklarifikasi penerapan tiga golongan SIM C belum diberlakukan pada Agustus. Djatiutomo menjelaskan, penggolongan SIM C masih dalam tahap persiapan.
“Peningkatan ke CI belum dilaksanakan masih menunggu persiapan. Karena persiapan dimulai bulan Agustus, bukan pelaksanaannya,” jelasnya, Rabu (25/8/2021) dikutip dari CNN Indonesia.
Pihak Korlantas masih melakukan persiapan meliputi SOP penerbitan SIM, kendaraan uji, dan pilot project Satpas di Polda. Nantinya, golongan SIM CI akan diterapkan lebih dulu. Djatiutomo belum dapat memastikan kapan kebijakan tiga golongan SIM C akan mulai diterapkan.
“Jadi kalau nanti dilaksanakan, yang diterbitkan baru SIM CI untuk yang sudah punya SIM C selama satu tahun,’ sebutnya.
Sebelumnya, Korlantas Polri merencanakan untuk menggolongkan SIM C ke dalam 3 golongan, yaitu C, CI, dan CII berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. SIM C ditujukan untuk pengendara motor hingga 250 cc, CI buat motor 250-500 cc, dan CII untuk 500 cc ke atas.
Dalam Pasal 7 huruf A Perpol tersebut, adapun ketentuan usia untuk penggolongan SIM C adalah:
- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI
- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI
- 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII.
Pada Juli lalu, Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman menyatakan, penerapan tiga golongan SIM C akan berlaku mulai Agustus 2021. Kemudian pada awal Agustus, Arief menyampaikan kebijakan itu belum bisa diterapkan lantaran masih dalam persiapan pengesahan SOP serta adanya PPKM. (hma/rhd)
Baca juga:
- Disdikbud Kota Malang Wajibkan Pelajar Pakai Busana Muslim di Hari Santri
- Kementerian Imipas Terus Berbenah Pecat 17 Pegawai dan Gelar 11 Ribu Razia di Lapas
- Pemkot Batu Gandeng Polinema Perkuat Sinergi di Bidang Pendidikan dan Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan
- Alex Pastoor Sebut Target Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia Masih Belum Logis
- Pemkot Malang Bantu Percepat Izin Bangunan Ponpes, Begini Syaratnya!