Jakarta, SERU.co.id – Kepolisian Republik Indonesia resmi membagi Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi tiga golongan berdasarkan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. Perpol ini menerbitkan tentang Penerbitan dan Penandaan SIM menjadi tiga yaitu, SIM C, SIM CI, dan SIM CII.
Dalam Pasal 3 Ayat 2 disebutkan, penggolongan SIM C tersebut berdasarkan pada CC dan juga motor listrik. Berikut pembagian golongan SIM C:
1. SIM C: berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Selain itu, dalam Perpol tersebut juga terdapat perbedaan persyaratan usia. Dalam Pasal 7 huruf a, adapun ketentuan usia untuk penggolongan SIM C adalah:
- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI
- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI
- 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII.
Dengan Perpol ini, pengguna sepeda motor listrik dan motor gede disarankan untuk melakukan peningkatan golongan seperti yang tercantum pada Ayat 3 huruf c. Nantinya pemilik yang akan melakukan permohonan peningkatan golongan ke CI, harus memiliki SIM C selama 12 bulan terlebih dahulu. (hma/rhd)
Baca juga:
- Polres Sumenep Usut Kasus Penipuan Travel Umrah Rp2,1 Miliar
- Wali Kota Malang Tinjau Lapak Hewan Kurban Pastikan Bebas Penyakit Jelang Iduladha
- Kapolresta Malang Kota Berikan Penghargaan 24 Orang Personel Polri dan Dinsos
- Danlanud Abd Saleh Sampaikan Progres Persiapan Venue Cabor MPI Porprov IX Jatim
- BPS Kota Malang Sebut Masa Panen Bahan Pokok Penyebab Deflasi -0,21 Persen