Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo mengklarifikasi penerapan tiga golongan SIM C belum diberlakukan pada Agustus. Djatiutomo menjelaskan, penggolongan SIM C masih dalam tahap persiapan.
Tag: SIM C
SIM C Kini Dibagi 3 Golongan, Simak Bedanya
Kepolisian Republik Indonesia resmi membagi Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi tiga golongan berdasarkan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. Perpol ini menerbitkan tentang Penerbitan dan Penandaan SIM menjadi tiga yaitu, SIM C, SIM CI, dan SIM CII.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.