TNBTS Lepasliar Satwa Elang Jawa dan Elang Ular Bido

Plt TNBTS, Novita Kusuma Wardani, memberikan keterangan di pelepasliaran elang. (ist) - TNBTS Lepasliar Satwa Elang Jawa dan Elang Ular Bido
Plt TNBTS, Novita Kusuma Wardani, memberikan keterangan di pelepasliaran elang. (ist)

Malang, SERU.co.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) melepasliarkan satu ekor Elang Jawa (Nisaetus bartelsi). Dan satu ekor Elang Ular Bido (Spilornis cheela) di Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah IV, Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Lumajang.

Pelaksana Tugas Kepala Balai Besar TNBTS, Novita Kusuma Wardani menuturkan, Elang Jawa yang diberi nama ‘Araga’ ini merupakan Elang Jawa berjenis kelamin betina, dengan ukuran tubuh sedang sekitar 70 cm. Rentang sayap mencapai 100 cm, dan warna bulu keseluruhan coklat. Elang Jawa yang memiliki ciri khas jambul di bagian kepalanya ini umumnya dijumpai pada kawasan hutan dataran rendah dengan ketinggian 600-2.000 mdpl. 

Bacaan Lainnya

“Kriteria yang menentukan kelayakan pelepasliaran Elang Jawa dilakukan dengan penilaian perilaku dan pemeriksaan kesehatan, meliputi perilaku terbang, bertengger, berburu, dan interaksi dengan manusia,” seru Novita Kusuma Wardani.

Kegiatan yang dilakukan, Rabu (18/8/2021) tersebut, dalam rangka memperingati Hari Konservasi Alam Nasional Tahun 2021. Sekaligus memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-76 ini, dilaksanakan bersama para pihak. Di antaranya Forkopimda Kabupaten Lumajang, Komunitas Peduli Lingkungan Burungnesia, dan masyarakat desa penyangga TNBTS. 

Pihaknya menjelaskan, Elang Jawa ‘Araga’ ini merupakan hasil penyerahan masyarakat kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat. Selanjutnya, Araga diserahkan ke Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) Loji, Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (BTNGHS) untuk menjalani rehabilitasi selama 13 (tiga belas) bulan. 

Lebih lanjut, Elang Jawa yang diidentikan dengan lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu Garuda, ditetapkan melalui Keputusan Presiden No. 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional. Bersama dengan bunga Padma Raksasa (Rafflesia arnoldi) sebagai satwa dan tumbuhan langka nasional.

Lain halnya, Elang Ular Bido yang diberi nama ‘Moris’ juga merupakan hasil penyerahan warga atau masyarakat Bogor kepada PSSEJ Loji, BTNGHS pada tanggal 21 Desember 2020 dan sudah melewati masa rehabilitasi selama lima bulan. Moris merupakan Elang Ular Bido berjenis kelamin jantan dengan ciri khas kulit kuning tanpa bulu diantara mata dan paruh, kakinya berwarna kuning, memiliki sayap lebar dan membulat, berwarna gelap dan memiliki ekor pendek.

Menurut Novi, Habitat Elang Ular Bido sering melintasi hutan, perkebunan dan padang rumput, umumnya dijumpai pada ketinggian 700-2.000 mdpl. Kondisinya sudah siap menyesuaikan alam bebas, sehingga dimungkinkan sudah bisa bertahan hidup (survive). 

“Kondisi saat ini sehat, mampu terbang dan bertengger serta berburu mangsa. Sehingga dinyatakan siap untuk dilepasliarkan,” beber Novita.

Elang Jawa dan Elang Ular Bido merupakan salah satu jenis aves (burung) yang dilindungi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Novita menambahkan, berdasarkan kajian habitat TNBTS merupakan habitat ideal untuk perkembangbiakan Elang Jawa dan Elang Ular Bido tersebut. Sampai dengan tahun 2021 estimasi populasi Elang Jawa di kawasan TNBTS sejumlah 35 ekor.

Selain Elang Jawa, TNBTS juga merupakan habitat dari Macan Tutul, Lutung Jawa, dan rumah dari ratusan jenis anggrek. Kegiatan pelepasliaran satwa ini merupakan arahan langsung dari Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan tema ‘Living in Harmony with Nature: Melestarikan Satwa Liar Milik Negara’.

Kegiatan pelepasliaran satwa agar jadi sarana edukasi bagi masyarakat luas sekaligus menunjukkan kinerja yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE). Adapun ketentuan teknis pelepasliaran ini berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal KSDAE nomor: SE.8/KSDAE/KKH/KSA.2/5/2020 tentang petunjuk teknis pelepasliaran satwa liar di masa pandemi Covid-19.

Turut hadir, akil Bupati Lumajang Indah Amperawati, perwakilan Polres Lumajang dan Kasdim Kodim 0821 Lumajang, Kapolsek, Danramil, Kepala Desa, serta tokoh masyarakat setempat. (jaz/rhd)


Baca juga:

Pos terkait