Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang Pembatasa Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali sampai 23 Agustus 2021. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Panjaitan menyebut, PPKM diperpanjang di wilayah dengan level 4, 3, dan 2.
“Maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai 23 Agustus,” seru Luhut, Senin (16/8/2021) malam.
Luhut mengatakan, terdapat penambahan jumlah kabupaten/kota yang masuk dalam level 3 dan 2. Kini total wilayah yang masuk kategori level 3 dan 2 mencapai 61 wilayah.
Keputusan ini merupakan perpanjangan PPKM periode keenam kalinya. Sebelumnya, pemerintah memberlakukan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021. Selanjutnya, PPKM Level 4 pada 20-25 Juli, periode selanjutnya pada 26 Juli – 2 Agustus, kemudian 3-9 Agustus, dan 10-16 Agustus.
Sehari sebelumnya, Presiden Jokowi menyebut, tingkat bed occupancy rate (BOR) selama PPKM menurut menjadi pada angka 48 persen. Adapun rinciannya di Pulau Jawa adalah Jakarta 29,4%, Jawa Barat 32%, Jawa Tengah 38,3%, Jawa Timur 52,3%, DIY 54,7%, dan banten 33,4%.
Pemerintah juga telah memberikan kelonggaran aturan. Salah satunya dengan diperbolehkan kembali mall untuk beroperasi dengan syarat scan bukti telah divaksin lewat aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, tempat ibadah juga telah diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen jamaah. (hma/rhd)
Baca juga:
- Puasa Arafah: Sehari Menggugurkan Dosa Dua Tahun
- Pertamina Salurkan 1,5 Juta Tabung LPG di Jawa Timur Jelang Iduladha
- DPRD Kota Malang Soroti Rencana Pembangunan Gedung Parkir Kayutangan dan Nasib Jukir
- Wali Kota Target Kickboxing Kota Malang Raih Delapan Emas di Porprov IX Jatim 2025
- Calon Mahasiswa Asing Di UMM Tembus Lebih Dari 2000 Pendaftar