PPKM Diperpanjang, KAI Daop 8 Surabaya Penyesuaian Operasional

Perwakilan warga Arjowinangun mendapatkan beras 22 kilogram per KK. (ist) - Puskessos Arjowinangun Salurkan 2,134 Ton Beras pada 97 Warga
Perwakilan warga Arjowinangun mendapatkan beras 22 kilogram per KK. (ist)

Malang, SERU.co.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) Daop 8 Surabaya kembali melakukan penyesuaian terhadap operasional perjalanan KA dan persyaratan calon pelanggan. Seiring dilanjutkannya penerapan PPKM Level IV Jawa-Bali, sekaligus mengakomodir para pelanggan dengan mobilitas penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Manager Humas Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menjelaskan, persyaratan melakukan perjalanan sesuai SE Kemenhub no 58 tahun 2021, calon pelanggan usia dibawah 12 tahun untuk sementara dibatasi. Pelanggan tersebut dapat berangkat jika memiliki kebutuhan mendesak dengan melampirkan surat keterangan, seperti dari pemerintah setempat (RT/RW), rumah sakit, sekolah, atau lainnya.

Bacaan Lainnya

“Pembatasan ini bertujuan untuk menekan angka paparan covid-19 terhadap usia anak-anak. Serta komitmen KAI dalam mendukung langkah Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 melalui PPKM,” seru Luqman Arif.

Berikut syarat pelanggan untuk KA jarak jauh:
1. Diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksinasi (minimal dosis 1);
2. Hasil negatif RT-PCR (2x24jam) atau RT-Antigen (1x24jam);
3. Pelanggan usia dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara;
4. Pelanggan dibawah 18 tahun, tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin; dan
5. Pelanggan dibawah 5 tahun tidak diwajibkan RT PCR maupun Antigen.

Lebih lanjut, untuk persyaratan pelanggan KA Lokal hanya dikhususkan untuk sektor esensial dan kritikal, yang dibuktikan dengan STRP. Atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh Pemda setempat, dan surat tugas dari pimpinan perusahaan. Sementara itu, pelanggan KA Lokal tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin maupun hasil negatif RT PCR/Antigen.

Luqman Arif mengungkapkan, petugas akan melakukan pemeriksaan secara ketat persyaratan yang harus dipenuhi para pelanggan. Jika kedapatan tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.

Selain itu, untuk menjaga physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk. Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan. Serta menerapkan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.

“PT KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran covid-19,” tandasnya.

Berikut daftar KA jarak jauh yang beroperasi di Daop 8 Surabaya selama masa perpanjangan PPKM Level 4 tanggal 6-16 Agustus 2021:

Keberangkatan dari Stasiun Surabaya Pasarturi: KA Maharani (Surabaya Pasarturi – Semarang Poncol), KA Argo Anggrek (Surabaya Pasarturi – Gambir), KA Sembrani (Surabaya Pasarturi – Gambir), dan KA Harina (Surabaya Pasarturi – Bandung) beroperasi tanggal 13-15 Agustus 2021.

Keberangkatan dari Stasiun Surabaya Gubeng, yaitu KA Probowangi (Surabaya Gubeng – Ketapang), KA Jayakarta (Surabaya Gubeng – Pasar Senen), KA Bima (Surabaya Gubeng – Gambir), KA Argowilis (Surabaya Gubeng – Bandung).

Kemudian KA Turangga (Surabaya Gubeng – Bandung), KA Sritanjung (Ketapang – Surabaya Gubeng – Yogyakarta), dan KA Bima (Surabaya Gubeng – Gambir) beroperasi tanggal 10-16 Agustus 2021.

Keberangkatan dari Stasiun Malang, diantaranya KA Gajayana (Malang – Gambir), KA Jayabaya (Malang – Surabaya Pasarturi – Pasar Senen), KA Tawangalun (Malang – Ketapang) serta KA Malabar (Malang – Bandung) beroperasi tanggal 13-15 Agustus 2021. (jaz/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait